Resmi Berstatus Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berstatus sebagai tersangka, jaksa Pinangki langsung ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejagung. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam.
Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung lalu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Didakwa Terima Suap Djoko Tjandra
Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Sejatinya, Pinangki dijanjikan USD 1 juta oleh Djoko Tjandra.
Jaksa menyebutkan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider," kata jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Ngaku Salah dan Menangis Minta Pengampunan
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Pinangki mengaku salah dan menyesal. Pinangki bahkan berurai air mata meminta pengampunan hakim agar divonis ringan.
"Saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya Bimasena. Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Pinangki saat membaca pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Simak selengkapnya di halaman berikut.