Pernikahan yang berjalan puluhan tahun tidak menjamin kehidupan rumah tangga berjalan lancar. Bisa saja perceraian malah terjadi di usia tiga dasawarsa pernikahan.
Hal itu dialami oleh seorang pembaca detik's Advocate, Selasa (15/6/2021). Berikut pertanyaannya:
Assalamualaikum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalkan saya Yanto, umur 65 tahun dan tinggal di LN.
Setelah kawin selama 34 tahun,setahun yang lalu, tiba-tiba istri saya meninggalkan rumah dan tinggal bersama pria lain. Pada saat itu saya cuma pasrah bahkan tidak mengucapkan kata-kata talak karena menganggap perceraian adalah sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah.
Beberapa bulan yang akan datang, saya akan menikah dengan seorang wanita di Jakarta. Saya ingin menyelesaikan urusan perceraian saya.
Pada saat ini saya tidak tahu 'mantan' istri tinggal dimana dan selama ini tidak ada komunikasi.
Dulu kami menikah di Tanah Abang, Jakarta.
Pertanyaannya:
1.Apakah harus datang ke Kantor Catatan Sipil Tanah Abang untuk mengurus perceraian?
2.Karena ingin menikah lagi, langkah-langkah apa yang harus saya lakukan?
Mungkin sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan.
Salam dan terima kasih.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detikcom menghubungi salah seorang advokat publik, Abdul Hamim Jauzie. Simak di halaman berikutnya >>>
Simak video 'Di-ghosting Pasangan, Bolehkah Saya Nikah Lagi?':
Berikut jawaban lengkapnya:
Pak Yanto, semoga Bapak selalu diberikan kesehatan .
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Bapak sampaikan, terlebih dahulu saya memberikan penjelasan. Bahwa hingga saat ini, sepanjang istri tidak pernah mengajukan perceraian, maka hubungan Bapak dengan istri masih terikat dengan perkawinan yang sah menurut hukum. Sehingga jika Bapak bermaksud menikah kembali, maka Bapak harus mengurus terlebih dahulu perceraiannya.
Hukum sudah menentukan, jika salah satu pihak terikat dengan perkawinan, maka seseorang tidak diperkenankan menikah kembali kecuali ada izin pengadilan.
Perceraian yang sah menurut hukum, hanya dilakukan di muka pengadilan. Sehingga Bapak bisa mengurusnya di Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Islam dan Pengadilan Agama bagi yang muslim.
Dengan demikian , menjawab pertanyaan pertama, maka Bapak tidak perlu mendatangi KUA Tanah Abang (KUA untuk yang menikah dengan cara Islam. Kantor Catatan Sipil untuk yang non-muslim). Kecuali jika akta nikah hilang, maka terlebih dahulu membuat dupikat akta nikah di KUA Tanah Abang.
Menjawab pertanyaan kedua, yang harus Bapak lakukan adalah mengurus terlebih dahulu perceraiannya.
Karena isteri bapak tidak diketahui keberadaannya, maka dapat diajukan di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal terakhir istri.
Salam
Abdul Hamim Jauzie
Advokat Publik
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate