Polisi menangkap lagi satu orang bandar narkoba lainnya terkait pesta sabu saat family gathering di sebuah vila di Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, polisi turut mengamankan 5 tersangka pengedar lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pendalaman kasus bandar narkoba sebelumnya pada 3 Juni 2021 terkait pesta sabu family gathering.
"Jadi kronologi kejadiannya adalah mendalami kasus terhadap bandar narkoba pada tanggal 3 Juni 2021 yang kemarin sudah kita rilis, family gathering di daerah cipanas," Guruh saat jumpa pers di kantornya, Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (4/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengembangan tersebut, barang haram itu bukan hanya berasal dari saudara HS yang juga merupakan bandar besar narkoba di Kampung Bahari. Melainkan juga berasal dari saudari SW.
"Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, tersangka saudara HS, AR dan MS, dari hasil interogasi tersebut tidak hanya memperoleh saudara HS, tapi dari saudara SW. Jadi SW ini adalah bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari," kata Guruh.
Diketahui, polisi menangkap 6 orang tersangka, yakni SW sebagai bandar dan tersangka lainnya BP, RZ, SR, RS dan AR. SW dan BP ditangkap saat berada di rumah kontrakannya. Tersangka lainnya diamankan saat polisi melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
"Pada jumat 11 juni, sekitar 14.00. Satnarkoba melakukan penindakan kembali di kampung bahari di rumah kontrakan saudara SW. SW beserta BP ada di dalam kontrakan tersebut," ungkap Guruh.
"Satnarkoba melakukan tindakan hukum dengan melakukan penggeledahan di lapak penjualan narkoba yang juga sepanjang rel kereta api. Diamankan seorang bernama RZ SR dan AR RS total ada 6 orang," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi mengungkapkan SW telah menjadi narkoba selama 7 tahun. Diketahui SW melakukan transaksi barang haram itu kepada pembeli melalui satu lapak miliknya.
"Informasi dia, memang pada tahun 2014 dia awalnya melakukan itu. Dia bandar. Dia menjual kepada pembeli, namun tidak secara langsung kepada yang bersangkutan. Jadi penjual itu harus melalui lapak. Dari lapak itu dia mengambil barang ke kontrakan SW, tidak masuk langsung," kata Ahsanul.
"Menurut pengakuan tidak ada. Tapi menurut informasi yang kami peroleh ada satu (lapak)," lanjutnya.
Simak juga 'Kapolri Bakal Bentuk Kampung Tangguh Narkoba di Seluruh Indonesia':