Mereda Emosi Eks Bupati Sri Wahyumi yang Kini Melawan KPK

Round-Up

Mereda Emosi Eks Bupati Sri Wahyumi yang Kini Melawan KPK

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 23:39 WIB
Jakarta -

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, sempat emosi berhari-hari usai ditangkap lagi oleh KPK di hari yang sama saat bebas dari penjara. Kini kondisi emosi Sri Wahyumi disebut telah mereda.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Sri Wahyumi, Teguh Samudera, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). Dia mengatakan sudah beberapa kali bertemu Sri Wahyumi di rutan KPK. Kondisi Sri Mahyumi sendiri disebut sudah stabil.

"Iya sudah redalah (emosinya). Kalau memang saat yang (mau ditahan) marah-marah saya belum tahu ya. Tapi pas ketemu (di rutan) sudah beberapa kali ketemu, (sudah) bisa menceritakan dan nggak terima diperlakukan seperti itu," kata Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menuturkan saat ini Sri sudah bisa menceritakan peristiwa penangkapan yang dialaminya. Sri, kata Teguh, mengaku tidak terima atas penangkapannya itu.

"Kondisi terkini kemarin dengan saya sudah bisa cerita ke saya tentang kasusnya. Jadi kita tidak tahu kesehariannya. Tapi pas ketemu sudah bisa cerita apa yang dialami dan dia nggak terima diperlakukan seperti itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Teguh menyayangkan penangkapan yang dilakukan KPK kepada kliennya. Menurutnya, apa yang dilakukan KPK telah melanggar hak asasi manusia.

"Tapi yang kita persoalkan di persidangan ini adalah apakah tindakan seperti itu, yang dianggap klien kami melanggar hak asasi manusia sebagai seorang wanita yang lemah, sebagai seorang ibu dari anaknya, sebagai seorang istri dari suaminya, dan sebagai anak dari orang tuanya, yang sudah 2 tahun ada di tahanan, keluar ingin menemui keluarganya tidak diberikan kesempatan sedetik, semenit pun, langsung ditangkap padahal tidak kena OTT, seperti itu yang dipersoalkan sebenarnya. Nah, apakah cara seperti ini dibenarkan atau tidak," jelasnya.

Ditangkap Lagi Usai Bebas

Diketahui, Sri Wahyumi dicokok KPK usai bebas dari penjara. Emosi mantan Bupati Kepulauan Talaud itu meluap-luap tatkala ditangkap lagi.

Awalnya, Sri Wahyumi dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 April 2019. Sri Wahyumi kala itu diduga 'bermain mata' dengan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Demi barang mewah, Sri Wahyumi disebut KPK memperjualbelikan proyek di kabupaten yang dipimpinnya kepada si pengusaha.

Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim suksesnya atas nama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Sri Wahyumi dibawa ke meja hijau hingga akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sri Wahyumi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, Sri Wahyumi tak terima. Dia mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Vonis 2 tahun penjara itu berkekuatan hukum tetap dan KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke lembaga pemasyarakatan pada 26 Oktober 2020.

Berkat pemotongan hukuman tersebut, Sri Wahyumi bebas lebih cepat. Tepat 29 April 2021, Sri Wahyumi menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II-A Tangerang.

Di hari yang sama, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Ada perkara lain yang diusut KPK yang menjerat Sri Wahyumi.

"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi, Kamis (29/4).

Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Sri Wahyumi emosional saat kembali ditangkap KPK. Dia sempat mengamuk saat hendak ditahan KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan emosi Sri Wahyumi tak stabil saat akan dihadirkan dalam konferensi pers KPK.

Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Kini Sri Wahyumi menggugat praperadilan terkait penangkapannya. Sidang praperadilan digelar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, pukul 14.30 WIB, Senin (14/6). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan 5 Mei 2021.

Sri Wahyumi selaku pemohon diwakili pengacaranya, Teguh Samudera. Sedangkan pihak termohon, yakni KPK, diwakili Tim Biro Hukum KPK.

Ditemui seusai sidang, Teguh menjelaskan poin-poin yang menjadi gugatan Sri Wahyumi. Teguh mengatakan penangkapan hingga penahanan kliennya tidak sah dan telah melanggar hak asasi.

"Poin pertama adalah menyangkut masalah penetapan tersangka, yang kedua masalah penangkapan, yang ketiga masalah penahanan. Jadi penangkapan tersangka menurut KUHAP harus ada aturannya, harus ada dua alat bukti minimum. Nah ini ditanyakan waktu diperiksa di lapas, dua alat bukti itu apa, tentang siapa yang misalnya memberikan gratifikasi, berupa apa, di mana, itu nggak dijawab penyidik," jelas Teguh kepada wartawan.

"Ini kan tidak jelas bagaimana caranya, dengan alasan apa, tahu-tahu ditangkap begitu saja, padahal tidak tertangkap tangan, nah sehingga karena itu menurut klien kami itu melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan diajukan dalam praperadilan ini," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(dwia/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads