Pengiriman benih lobster atau benur ilegal senilai 18,4 miliar digagalkan Bea Cukai Palembang dalam operasi rokok ilegal. Benur ilegal yang diduga hendak dikirim ke luar negeri itu akan dilepasliarkan.
"Pengungkapan ini berdasarkan dua kali penindakan yang kita lakukan bersama Balai Karantina Ikan Palembang dan Bea Cukai Kamwil Sumbagtim ketika menggelar operasi rutin," kata Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris ketika konferensi pers di Palembang, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Kekerasan pada Nakes dan Trauma Masa Lalu |
Harris mengatakan, dari dua kali penindakan pada 7 Juni dan 12 Juni 2021, pihaknya berhasil menyelamatkan benih lobster sekitar 121.942 ekor senilai Rp 18,4 miliar,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benih lobster senilai Rp 18,4 miliar itu ditemukan pada 7 juni dalam 9 karton yang berisi 55.005 ekor dalam 244 bungkus dan 12 Juni ditemukan 8 karton berisi 66.937 ekor dalam 371 bungkus. Total keseluruhannya ada 121.942 ekor baby lobster," katanya.
Benih lobster tersebut, kata dia, ditemukan dalam operasi rutin rokok ilegal dari Jawa yang memasuki Jalan Lintas Palembang. Petugas kemudian menemukan benur ilegal.
"Pada saat melaksanakan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di Jalur Lintas Palembang, Petugas Bea Cukai mencurigai kendaraan yang diduga
mengangkut rokok ilegal akan tetapi, pada saat dilakukan penghentian dan
pemeriksaan, kedapatan berisi karton-karton yang di dalamnya terdapat bungkusan-bungkusan bening diduga berisi baby lobster tanpa perizinan dari Karantina Ikan," terang Harris.
Kemudian, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Petugas Stasiun Karantina Ikan. Benur itu diduga hendak dikirimkan ke Vietnam.
Satu orang pria berinisial BO diduga merupakan kurir diamankan. Namun, hingga saat ini pihaknya bersama Balai Karantina Ikan dan Polda Sumsel masih mendalami peran pelaku.
"Kita bersama Balai Karantina Ikan di backup Polda Sumsel masih mendalami seperti apa modus operandi pelaku, karena dalam penindakan pertama kita hanya menemukan barang bukti saja di sebuah mobil minibus, sedangkan penindakan kedua kita hanya mengamankan seorang pria berinisial BO diduga merupakan kurir yang tugasnya mengemudikan minibus yang membawa baby lobster tersebut," terangnya.
Selain melakukan penindakan, lanjut Harris, benih lobster itu langsung diserahkan ke Balai Karantina Ikan untuk dilepasliarkan.
"Langsung 1x24 usai penindakan dilepasliarkan oleh Balai Karantina Ikan Palembang, ini yang kita hadirkan hanya sample saja," ujarnya.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Karantina Ikan Palembang, Erik Ariyanto, mengatakan penindakan seperti dilakukan secara rutin. Selain penindakan langsung, pihaknya juga langsung melepaskan liarkan benih lobster tersebut.
"Baby lobster yang kita lepasliarkan dalam penindakan pertama di Lampung dan yang kedua di Serang Banten, hal ini kita lakukan 1x24 usai penindakan," kata Erik dalam kesempatan yang sama.
Dia juga mengatakan, untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat dengan beberapa pasal tentang perikanan.
"Dari dua kali penindakan yang telah dilakukan ini, terduga pelaku melanggar Pasal 92 jo. Pasal 26 Undang-Undang Ri nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," jelas Erik.