Dari 167 Lembaga Tamu Pansus, 144 Setuju RUU APP
Jumat, 17 Mar 2006 10:25 WIB
Jakarta - Banyak panitia khusus (pansus) dibentuk DPR. Namun, yang paling beken sekarang ini adalah Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). RUU APP yang mereka godok hingga kini masih menjadi buah bibir.Karena itu wajar bila banyak elemen masyarakat yang menemui Pansus RUU APP untuk menyampaikan unek-uneknya. Ada yang mendukung bulat, ada yang mendukung dengan syarat, dan ada yang menolak mentah-mentah.Menurut Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale, selama bekerja selama 7 bulan, sudah ada 167 lembaga masyarakat yang beraudiensi dengan pansus untuk menggelontorkan aspirasinya.Dari lembaga sebanyak itu, 144 lembaga menyatakan setuju, sedangkan 23 menolak. "Yang tidak setuju kita hormati dalam bentuk kompromi," kata Balkan kepada detikcom, Kamis (16/3/2006).Selain menerima masukan dari para tamunya, pansus juga akan melakukan kunjungan ke daerah-daerah untuk memonitoring perkembangan dan meminta peraturan masing-masing daerah."Kita ramu perda, kemudian perda kita ramu menjadi pasal, kemudian menjadi UU," papar politisi Partai Demokrat (PD) ini.Balkan juga memastikan RUU APP telah mengalami revisi sesuai desakan publik. Pertama, pasal yang selama ini krusial sudah berhasil lolos, yaitu Tap MPR No 6 dan 7 tahun 2002 tentang pembinaan kesatuan bangsa di bagian pasal "mengingat".Kedua, pasal 282, 283 dan 284 KUHP dipakai sebagai penindak. Ketiga, ada 11kerangka pasal RUU APP yang dipangkas sehingga RUU yang dahulu 93 bab menjadi 82 bab.Keempat, dahulu ada 32 kali kata "dilarang" kini disesuaikan dengan perkembangan dan tindak pidana tetap ada. Kelima, pertimbangan apa perlu dibentuk badan pornografi nasional."Intinya UU ini untuk Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila," tandasnya.
(nrl/)











































