Imam Besar HRS Dianggap Isapan Jempol, Pengacara: Itu dari Jutaan Rakyat

Sidang Hoax Swab HRS

Imam Besar HRS Dianggap Isapan Jempol, Pengacara: Itu dari Jutaan Rakyat

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 14:25 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai status imam besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol semata karena kerap melontarkan pernyataan kasar. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan status imam besar itu diberikan oleh jutaan rakyat Indonesia yang mengikuti aksi 212.

"Begini, jadi kalau dari saya pribadi dan tim kuasa hukum menanggapi soal itu masalah keberatan dengan ucapan atau klaim imam besar, itu hak setiap pribadi ya. Kita tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap Habib Rizieq imam besar, itu tidak pernah. Itu adalah klaim jutaan rakyat Indonesia itu setahu saya. Waktu aksi 212 waktu itu sampai saat ini juga sepengetahuan saya," ujar Aziz disela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Terkait kata-kata kasar, kata Aziz, Habib Rizieq tidak bermaksud untuk menyinggung orang lain dalam pernyataannya. Menurutnya, ucapan Habib Rizieq itu merupakan bentuk ketegasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau ada yang menafikan, itu bukan urusan kami. Itu kemudian soal kata-kata kasar dan kurang berkenan gitu kan untuk mereka. Habib tidak ada niat untuk menyinggung siapa pun. Akan tetapi, jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau, itu adalah urusan mereka masing-masing. Jadi yang dimaksud Habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas. Dan jangan lupa, Habib ini adalah salah seorang dari beberapa terdakwa yang karena kasus prokes saya garis bawahi ya pintu masuk ini kan kasus prokes dijatuhi hukuman dan dipidana sedemikian rupa. Kemudian juga beliau yang menjalani. Artinya, kita harus mengerti juga kondisi psikologis beliau yang ingin sekali menegaskan dengan semangat," ucapnya.

Lebih lanjut, Aziz menilai pernyataan jaksa juga kasar. Aziz meminta kepada jaksa untuk tak lagi membuat pernyataan kasar karena dianggap sebagai aparat negara.

ADVERTISEMENT

"Dan jangan lupa, jaksa menanggapinya dengan apa caranya baik? Apa kata-katanya juga baik? Tadi saya kalau itu juga bisa berpersepsi bahwa tanggapannya itu menurut kami kurang sopan, kurang baik. Apalagi mereka ini aparatur negara, dibayar oleh rakyat. Kita rakyat, Habib rakyat, harusnya sikapnya baik. Menegurnya juga baik. Tadi menurut kami kata-kata juga kasar," katanya.

Sebelumnya, tanggapan jaksa terhadap pleidoi Habib Rizieq Shihab merembet hingga ke status imam besar. Jaksa juga menyebut Rizieq kerap kali melempar tudingan tanpa dasar yang jelas.

"Bahwa Terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus, masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum, dan beriktikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional, apalagi menghujat," ucap jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/6/2021).

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi, Bogor. Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara.

Menurut jaksa, Rizieq sembarangan menuding jaksa dan sejumlah tokoh sebagaimana dalam pleidoi Rizieq yang dibaca pada Kamis, 10 Juni kemarin. Jaksa menuding Rizieq sering mengumpat dengan kata-kata yang tidak etis.

"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," katanya.

"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan Terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya ber-akhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," imbuh jaksa.

Halaman 2 dari 2
(man/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads