Aturan Baru, Jenis Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Vaksin Pemerintah

Aturan Baru, Jenis Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Vaksin Pemerintah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 10:49 WIB
Vaksinasi terus dilakukan di tengah melonjaknya kasus positif COVID-19. Kali ini, vaksinasi dilakukan terhadap warga yang tinggal di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Vaksin Gotong Royong boleh pakai jenis vaksin Corona sama dengan vaksin pemeirntah (Ilustrasi vaksinasi / Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Vaksin Gotong Royong kini boleh menggunakan jenis vaksin Corona yang sama dengan vaksin program pemerintah. Ini merupakan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan terkait jenis vaksin Corona untuk program Vaksin Gotong Royong.

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (14/6/2021), ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

"Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain," demikian keterangan dari situs Kemenkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Aturan Baru Tak Hanya soal Vaksin Gotong Royong

Tak hanya soal Vaksin Gotong Royong, PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

ADVERTISEMENT

"Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," demikian keterangan Kemenkes.

Alasan Aturan Baru Vaksin Gotong Royong

Kemenkes menyatakan pembaruan ketentuan ini adalah upaya untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Seperti diketahui, Vaksin Gotong Royong sudah mulai berjalan di sejumlah perusahaan. Sebelumnya, jenis vaksin Corona yang sudah tiba di Indonesia untuk vaksin Gotong Royong adalah Sinopharm.

Simak video 'Sasaran Vaksinasi Gotong Royong: Karyawan-Keluarga':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads