Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, mengatakan akan mengevaluasi izin tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Hal itu dilakukan setelah menindaklanjuti adanya penolakan masyarakat.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK (kontrak kerja) PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," kata Ridwan saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/6/2021).
Tidak hanya itu, Ridwan mengatakan, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Pengawasan dilakukan, lanjutnya, untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS berjalan sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Kegiatan Tambang Didasarkan Kontrak Karya
Ridwan menjelaskan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Izin lingkungan PT TMS diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020 di mana dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 ha dari total luas wilayah sebesar 42 ribu ha.
Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan menyampaikan total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 ha. Luas tersebut kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS.
ESDM Benarkan Terima Surat Wabup Sangihe
Kementerian ESDM telah membenarkan bahwa pihaknya menerima surat pribadi Wabup Kepulauan Sangihe Helmud Hontong. Pihaknya sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS.
"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," ujar Ridwan saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/6/2021).
Diketahui, Wabup Sangihe Helmud Hontong sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT TMS ke Kementerian ESDM. Surat pembatalan izin tambang itu dikirim Helmud atas inisiatif pribadi, bukan mengatasnamakan Pemkab Sangihe.
"Pemerintah tidak ada (mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe). Dalam kapasitas pemerintah. Mungkin beliau itu menyurat dalam kapasitas pribadi," kata Sekda Kabupaten Kepulauan Sangihe Harry Wollf ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (11/6).
Surat pembatalan izin tambang itu diketahui dikirim Helmud kepada Kementerian ESDM pada 28 April lalu. Selaku Sekda Sangihe, Harry mengaku tidak tahu banyak tentang isi surat tersebut. Malah surat itu baru diketahui setelah viral di media sosial (medsos).
Lihat juga Video: Wabup Kepulauan Sangihe Meninggal dalam Penerbangan Denpasar-Makassar