PBNU buka suara terkait rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor pendidikan hingga sembako. Bukan hanya tidak tepat, PBNU menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan cita-cita luhur UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen PBNU Helmy Faishal, yang menjelaskan cita-cita luhur UUD 1945 salah satunya terkait mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, Helmy menyebut seharusnya negara berikhtiar untuk memenuhi cita-cita tersebut dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
"Pada prinsipnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah 'mencerdaskan kehidupan bangsa'. Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat," kata Helmy saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmy menambahkan pemerintah sudah seharusnya menyelenggarakan pendidikan secara inklusif. Artinya, kata dia, semua pihak harus bisa mengakses pendidikan.
"Sudah semestinya pendidikan harus diselenggarakan dengan watak inklusif. Siapa pun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan," ucapnya.
Dia pun mengingatkan agar pemerintah berhati-hati mengambil kebijakan yang bisa berdampak pada masyarakat luas. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil pemerintah seharusnya berdasarkan kemaslahatan masyarakat.
"Sebagai dasar pengambilan keputusan, pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan 'tashorruful imam alΔ raiyyah manthun bil maslahah' (kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat)," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dengan demikian, Helmy memastikan pemberlakuan pajak bagi sembako dan pendidikan bukan cara yang tepat. Dia menyebut itu justru menjauhkan Indonesia dari cita-cita luhur yang ada dalam UUD 1945.
"Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," ujarnya.
Kemenkeu Jelaskan Rencana PPN Pendidikan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan terkait rencana PPN bagi sektor pendidikan. Kemenkeu memastikan rencana tersebut tidak akan merugikan rakyat.
"Untuk jasa pendidikan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).
Neil menjelaskan pemajakan atas objek-objek pajak akan selalu memperhitungkan aspek keadilan. Selain itu, penerapannya pasti akan menunggu pulihnya ekonomi.
"Rencana pengenaan PPN merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemajakan atas objek-objek baru akan selalu memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.