Soal PPN Sembako-Sekolah, Wakil Ketua MPR: Tak Sesuai Pancasila!

Soal PPN Sembako-Sekolah, Wakil Ketua MPR: Tak Sesuai Pancasila!

Inkana Putri - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 21:08 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti soal wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak adil bagi sebagian masyarakat Indonesia, khusunya masyarakat menengah ke bawah.

Adapun wacana PPN tersebut terdapat dalam draft revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009.

"Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan orang kaya / konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5," ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di acara Halal Bi Halal Nasional Ikatan Dai Indonesia (IKADI), HNW menyampaikan pemerintah seharusnya tak hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi, namun berinovasi untuk menyejahterahkan dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.

"Karena pandemi COVID-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, HNW menolak jika pengenaan PPN ini juga menyasar kepada jasa pendidikan swasta baik formal, non formal maupun informal.

Ia menuturkan seharusnya pemerintah memberi insentif bagi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat baik individu maupun organisasi termasuk Muhammadiyah, NU, dan lainnya. Hal ini mengingat organisasi tersebut membantu pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Seharusnya pemerintah berterima kasih, dan melindungi atau membantu pihak swasta yang menjadi penyelenggara jasa pendidikan karena telah membantu pemerintah memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945," tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai wacana pengenaan pajak seperti ini dapat memberatkan lembaga pendidikan swasta baik pendidikan umum maupun keagamaan seperti madrasah dan pesantren. Mengingat pendidikan swasta juga terdampak pandemi COVID-19.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, HNW menjelaskan hal ini juga mencakup pendidikan formal, non formal dan informal karena termasuk lembaga pendidikan keagamaan.

Adapun ketentuan ini akan terimbas jika aturan rujukannya diubah melalui revisi UU KUP, menjadi pihak-pihak yang termasuk dalam kategori dihapus dari ketentuan tidak terkena pajak.

"Muhammadiyah, NU dan lainnya sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan. Pada saat mereka kesusahan akibat COVID-19 mestinya kalau pun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka. Selain membebani dari sisi keuangan, juga bisa merubah paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia, menjadi komuditas material objek pajak," tambahnya.

HNW berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat berlaku adil dan profesional dalam rangka memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi keseluruhan rakyat Indonesia, dan mengimplementasikan sila kedua Pancasila seperti memberlakukan penambahan pajak pada para pejabat.

HNW menyebut Sri Mulyani perlu mengoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan.

"DPR harus benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambah beban rakyat, seperti draft revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads