KPK soal Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Dewas: Kontrol Publik yang Baik

KPK soal Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Dewas: Kontrol Publik yang Baik

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 18:05 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal perkara penyewaan helikopter oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). KPK merespons langkah pelaporan ICW sebagai wujud fungsi kontrol publik yang baik.

"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Ali mengatakan KPK tetap menghormati laporan tersebut karena merupakan hak setiap warga negara. Ali juga menyebut bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Dewas pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," tutur Ali.

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, KPK menghormati tugas dan kewenangan Dewas untuk menangani laporan ini. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk proses selanjutnya.

"Namun, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK tetap fokus pada upaya memberantas korupsi. Ali menyebut KPK masih berupaya merampungkan perkara korupsi yang menunggak bertahun-tahun lalu.

"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu. Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan laporan ini merupakan kelanjutan dari aduan ke Bareskrim Polri terkait gratifikasi sewa helikopter. Kurnia menyebut Firli diduga melanggar kode etik karena tidak berlaku jujur terkait sewa helikopter ini.

"Ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun kami tidak melihat hal itu terjadi. Maka dari itu, kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari ini.

Diketahui Firli telah diadili secara etik oleh Dewas terkait hal ini pada September 2020 dan diputus melakukan pelanggaran kode etik ringan. Namun ICW memandang putusan tersebut hanya formalitas.

"Tentu laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas kepada Firli karena kami beranggapan dalam sidang tersebut Dewas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli," ujarnya.

Simak Video: ICW Kembali Laporkan Firli ke Dewas KPK soal Sewa Helikopter

[Gambas:Video 20detik]




(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads