PPDB Bekasi 2021 Jelang Prapendaftaran: Ketentuan dan Jadwal Lengkap

PPDB Bekasi 2021 Jelang Prapendaftaran: Ketentuan dan Jadwal Lengkap

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 15:40 WIB
PPDB Bekasi 2021 SD SMP Jelang Prapendaftaran, Ini Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya
PPDB Bekasi 2021 SD SMP Jelang Prapendaftaran, Ini Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya/ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

PPDB Bekasi 2021 untuk jenjang SD dan SMP akan segera dilakukan dengan proses prapendaftaran. Tahap ini dibuka mulai 14 Juni 2021.

Prapendaftaran hanya dilakukan untuk dua kategori, yaitu Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari sekolah di luar Kota Bekasi dan CPDB dari sekolah dalam Kota Bekasi tahun sebelumnya.

detikcom merangkumkan ketentuan dan jadwal lengkap terkait prapendaftaran Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2021:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur Penerimaan PPDB Bekasi 2021

Mengutip dari laman resmi PPDB Bekasi 2021, ada sejumlah jalur yang disiapkan untuk tingkat SD dan SMP, yaitu:

Sekolah Dasar

ADVERTISEMENT

PPDB Bekasi 2021 untuk jenjang SD terdiri dari 4 jalur yaitu: jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua dan anak guru.

Sekolah Menengah Pertama

PPDB Bekasi 2021 untuk jenjang SMP terdiri dari 5 jalur, yaitu alur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur anak guru, dan jalur prestasi. Jalur prestasi terbagi atas jalur prestasi SKNA, jalur tahfiz, dan jalur prestasi akademik/non akademik.

PPDB Bekasi akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa masuk melalui semua jalur yang tersedia, sementara untuk tahap 2 hanya disediakan jalur zonasi.

Syarat dan Ketentuan PPDB Bekasi 2021 Tingkat SD dan SMP:

Syarat dan Ketentuan Umum:
1. Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
2. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali
4. SKNA/Ijazah/dokumen sejenis (khusus SMP)

Syarat dan Ketentuan Khusus SD:

1. Berusia 7 tahun sampai 12 Tahun pada tanggal 1 Juli 2021, di bawah usia tersebut wajib mengikuti ketentuan berikut:
- Usia peserta didik 5,6 tahun sampai dengan 6 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru dan SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah atau pemda.
- Usia peserta didik 6 tahun sampai dengan 7 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah/pemerintah Daerah.

2. CPDB yang memilih jalur afirmasi harus memiliki bukti kepesertaan dalam Jaminan Sosial (Kartu PKH, KIP, KKS, Non DTKS New Normal/ KPM BPNT/KPM PKH, SKTM rekomendasi Dinsos Kota Bekasi).

3. CPDB yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang tua harus memiliki Surat Penugasan Orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

4. CPDB yang memilih jalur anak guru wajib memiliki Surat Pengangkatan Orang tua/wali sebagai Guru

Syarat dan Ketentuan Khusus SMP:

1. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021.

2. Memiliki Ijazah SD/Sederajat atau Dokumen Lainnya yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. Bukti Kepesertaan Dalam Jaminan Sosial (Kartu PKH, KIP, KKS, Non DTKS New Normal/ KPM BPNT/ KPM PKH, SKTM rekomendasi Dinsos Kota Bekasi) bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih jalur afirmasi.

4. Surat Penugasan Orang tua/wali dari Instansi, Lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakan bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang tua.

5. Surat Pengangkatan Orang tua/wali sebagai Guru bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih Jalur Anak Guru

6. Sertifikat Prestasi akademik

7. Sertifikat Non Akademik yang dilegalisir oleh KONI

8. Sertifikat, piagam, atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh lembaga tahfiz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Bekasi

Prapendaftaran PPDB Bekasi 2021

Prapendaftaran dilakukan dengan mengunjungi www.bekasi.siap-ppdb.com dan mengunggah berkas secara online sesuai ketentuan setiap jalur. CPDB wajib mencetak tanda bukti prapendaftaran.

Selama masa prapendaftaran, petugas Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dokumen calon peserta didik. CPBD bisa melihat hasil verifikasi secara terbuka di laman resmi PPDB Bekasi yang sudah disediakan.

Jadwal PPDB Bekasi 2021 SD dan SMP:

Prapendaftaran

Prapendaftaran dan verifikasi : 14-30 Juni 2021 pukul 08.00-15.00 WIB

Pendaftaran Tahap I

1. Pendaftaran PPDB Online dan seleksi semua jalur: 1,2,3 dan 5 Juli 2021 pukul 08.00 - 16.00 WIB dengan login di laman https://bekasi.siap-ppdb.com , memilih jalur, dan menentukan 1 pilihan sekolah. Hasil seleksi juga akan muncul di laman yang sama.

2. Pengumuman penetapan peserta didik baru: 05 Juli 2021 pukul 18.00 WIB

3. Daftar Ulang semua jalur: 06 - 08 Juli 2021 pukul 08.00 - 16.00 WIB dengan klik tombol Daftar Ulang pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com

Pendaftaran Tahap 2

1. Pengumuman daya tampung CPDB yang belum terpenuhi: 08 Juli 2021

2. Pendaftaran dan seleksi jalur zonasi: 09-10 Juli 2021 pukul 08.00-16.00 WIB dengan login di laman https://bekasi.siap-ppdb.com , memilih jalur, dan menentukan 1 (satu) pilihan sekolah.

3. Pengumuman penetapan peserta didik baru: 10 Juli 2021 pukul 18.00 WIB

4. Daftar Ulang: 10 Juli 2021 dengan cara klik tombol Daftar Ulang pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com.

5. Masa Pengenalan Sekolah: 19 Juli 2021

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads