Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), Helmut Hontong sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat pembatalan izin tambang itu dikirim Helmut atas inisiatif pribadi, bukan mengatasnamakan Pemkab Sangihe.
"Pemerintah tidak ada (mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe). Dalam kapasitas pemerintah. Mungkin beliau itu menyurat dalam kapasitas pribadi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Harry Wollf ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (11/6/2021).
Surat pembatalan izin tambang itu diketahui dikirim Helmut kepada Kementerian ESDM pada 28 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaku Sekda Sangihe, Harry mengaku tidak tahu banyak tentang isi surat tersebut. Malah surat itu baru diketahui setelah viral di media sosial (medsos).
"Tidak tahu, karena proses tidak lewat kita (Sekretariat Daerah)," ujar Harry.
Harry enggan berkomentar lebih banyak soal surat pembatalan izin tambang itu.
"Karena memang tidak dalam pencatatan pemerintahan, jadi pemda tidak berikan komen lebih. Mungkin itu (surat) dalam kapasitas pribadi," katanya lagi.
Harry juga menegaskan Helmut meninggal dunia ketika sedang perjalanan dinas, bukan terkait penolakan izin tambang seperti yang beredar.
"Dari sisi pemda tidak melihat itu dalam suatu keterkaitan. Karena beliau berangkat dalam menjalankan tugas. Ada surat tugasnya dia ke Bali," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Wabup Kepulauan Sangihe Meninggal dalam Penerbangan Denpasar-Makassar