Urusan Ketua KPK Sewa Heli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK

Urusan Ketua KPK Sewa Heli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 12:40 WIB
Jakarta -

Perkara sewa helikopter yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kembali diseret ke Dewan Pengawas (Dewas KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan laporan ini merupakan kelanjutan dari aduan ke Bareskrim Polri terkait gratifikasi sewa helikopter. Kurnia menyebut Firli diduga melanggar kode etik karena tidak berlaku jujur terkait sewa helikopter ini.

"Ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun kami tidak melihat hal itu terjadi. Maka dari itu, kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui Firli telah diadili secara etik oleh Dewas terkait hal ini pada September 2020 dan diputus melakukan pelanggaran kode etik ringan. Namun ICW memandang putusan tersebut hanya formalitas.

"Tentu laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas kepada Firli karena kami beranggapan dalam sidang tersebut Dewas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kurnia menilai seharusnya ada penelusuran lebih lanjut dari Dewas. Pihaknya melihat ada kejanggalan pada nilai nominal harga sewa helikopter Firli Bahuri.

"Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal. Kalau kita cermati lebih lanjut, satu jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta. Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta, justru kami beranggapan jauh melampaui itu. Ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan oleh Ketua KPK tersebut," jelasnya.

Kurnia melaporkan Firli terkait Pasal 4 ayat 1 huruf a terkait setiap insan KPK harus berbuat jujur dan Pasal 1 ayat 1 huruf g terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi. Adapun barang bukti yang diserahkan ICW antara lain terkait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan.

Kurnia berharap, pada laporan kali ini, Dewas benar-benar melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri.

"Kami berharap Dewas bisa melihat fakta ini secara objektif, tidak ujug-ujug mengatakan bahwa laporan ini sudah pernah disidangkan tapi mendalami materi yang kami sampaikan, melihat bukti yang kami uraikan, dan memanggil Firli Bahuri untuk selanjutnya disidang untuk dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Selanjutnya putusan Dewas KPK soal Firli >>>

Firli Telah Diadili Secara Etik

Firli Bahuri telah diadili secara etik oleh Dewas KPK pada September 2020. Saat itu, Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).

Hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika melakukan pelanggaran dalam kurun enam bulan, Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Firli Minta Maaf

Firli Bahuri telah meminta maaf setelah Dewas KPK memutuskan dirinya melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Firli, yang saat itu menerima sanksi, berjanji tidak akan pernah mengulanginya.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(run/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads