Bendahara KPU Bandung Divonis Setahun Penjara
Kamis, 16 Mar 2006 18:26 WIB
Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan ganti rugi sebesar Rp 50 juta terhadap terdakwa Wahyudi Soejitno. Majelis hakim yang dipimpin oleh Robert Siahaan menilai Wahyudi Soejitno telah terbukti bersalah dengan ikut serta hingga merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar. Wahyudi Soejitno bekerja sebagai bendahara di KPU kota Bandung saat Pemilu 2004.Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar."Kita kecewa dengan putusan hakim. Seharusnya dia dibebaskan dan tidak bersalah. Terdakwa hanya diperintahkan saja," ungkap kuasa hukum terdakwa, Andi Sukandi, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (16/3/2006). Kuasa hukum terdakwa menilai seharusnya majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman apa pun terhadap terdakwa. Pasalnya, terdakwa hanya menerima perintah saja dari atasannya. Ia juga tidak terlibat dalam pembuatan proposal tambahan dana yang diajukan KPU Kota Bandung kepada Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 3,6 miliar itu. Ia menilai yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Ketua KPU Kota Bandung, Benny Moestafa. Menurutnya, Benny Moestafa paling mengetahui dalam pembuatan proposal dana tambahan itu. Termasuk mengetahui aliran dana pengeluaran proposal tersebut. Namun, dalam kenyataannya dana Rp 3,6 miliar itu tidak jelas peruntukannya. Hasil audit ini diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi atau BPKP terhadap laporan keuangan KPU Kota Bandung pada 9 Agustus 2005. KPU Kota Bandung terbukti telah melakukan sejumlah kegiatan fiktif. Di antaranya berupa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 1,2 miliar, pembayaran fiktif barang dan jasa Rp 192 juta, pembayaran yang menyimpang dari ketentuan pemda dan DPRD Kota Bandung sebesar Rp 358 juta, tidak ditemukannya bukti biaya pemilu dan pinjaman. Total seluruhnya sebesar Rp 3,6 miliar. "Jadi tidak mungkin dilaksanakan sendiri kan? Ketua KPU kota Bandung paling bertanggung jawab,"ungkap Andi. Dan karena itulah Andi akan mengadukan Benny ke polisi.
(nrl/)











































