Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Wakil Ketua Komisi X Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, menilai kebijakan tersebut tidak tepat.
"Kalau menurut saya memang kurang tepat. Memang mungkin pemerintah ingin menambah pemasukan untuk membiayai pembangunan, tapi sebaiknya jangan dari sektor pendidikan," kata Hetifah kepada detikcom, Kamis (10/6/2021) malam.
Hetifah mengatakan pajak jasa pendidikan bakal membuat beban masyarakat semakin berat. Dia kemudian mengungkit kasus kepala sekolah yang ditikam hingga tewas oleh orang tua murid gara-gara persoalan tunggakan uang komite.
"Dengan skema yang sekarang saja kasus pungutan seperti di Nagekeo kemarin masih terjadi, berarti BOS masih dianggap kurang untuk biayai operasional sekolah. Apalagi dengan tambahan kewajiban membayar PPN, bisa semakin menyulitkan orangtua murid di tengah kondisi pandemi ini," tutur Hetifah.
Kasus di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dimaksud Hetifah adalah peristiwa penikaman kepala sekolah dasar oleh orang tua murid, DD, karena persoalan uang komite sekolah. DD tersinggung karena korban mengusir anaknya yang tengah mengikuti ujian lantaran belum membayar uang komite sekolah.
Kembali soal PPN jasa pendidikan. Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah juga menilai sekolah harusnya tidak menjadi objek PPN. Dia menyebut sekolah bersifat nirlaba, sehingga tidak seharusnya terkena PPN.
"Menurut UU 20/2003 tentang sisdiknas pendidikan bersifat nirlaba. UU 11/2021 tentang ciptaker usaha pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat bersifat laba diperlakukan seperti usaha lainnya. Logikanya jika nirlaba mestinya nggak ada PPN apalagi masa pandemic, kecuali yang berada di KEK yang memang bersifat laba," ucap anggota Komisi X DPR itu.
Pajak Sekolah
Sebelumnya, dalam dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6) rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Ada pun jasa pendidikan yang di maksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbel.
Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN.
Penjelasan Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan soal skema PPN untuk jasa pendidikan ini. Mulanya, Yustinus menjelaskan bahwa menjadi objek yang dihapus dari daftar bebas PPN belum tentu dikenai PPN.
"Menjadi objek itu belum tentu kena PPN juga," kata Yustinus Prastowo saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).
Dia menjelaskan bahwa sekolah PAUD, SD negeri, hingga SMA negeri termasuk lembaga nirlaba sehingga, jika ditanggung pemerintah pembiayaannya, semestinya tidak ada PPN.
"Gimana maksudnya? Begini PAUD sekolah-sekolah negeri dan lain-lain itu kan nirlaba ya. Jadi kalau gratis atau ditanggung pemerintah mestinya tidak ada PPN," ungkapnya.
Simak juga video 'PDIP-PKS-PPP soal Wacana Kenaikan PPN: Ekonomi Berat, Berimbas ke Rakyat':
(isa/haf)