"Kalau indikator ya lihat fakta di lapangan itu, mana yang kita kasih teguran tertulis maupun yang penutupan. Tergantung fakta di lapangannya, pelanggarannya seperti apa," kata Arifin saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).
Arifin kemudian menjelaskan indikator yang menjadi penentu tim-nya dalam memberi sanksi terhadap gerai McDonald's, yaitu kondisi kerumunan yang sampai mengganggu jalanan sekitar outlet hingga tidak dipatuhinya rambu tanda peringatan protokol kesehatan COVID-19 yang ditempeli sekitar outlet.
"Untuk sampai jalan pun terganggu, bukan hanya di dalam ruangan tapi di luar ruangan, parkiran sampai ke jalanan itu beda-beda kasusnya. Makanya tergantung tingkat pelanggarannya," jelasnya.
"Intinya pelanggarannya itu yang terjadi kerumunan yang tidak mampu dikendalikan. Ada juga yang pakai tanda tanda rambu tetapi tidak ditaati," sambung Arifin.
Melalui indikator ini, tim Satpol PP DKI mengindikasi adanya pelanggaran protokol kesehatan di puluhan gerai McDonald's tersebut. Pelanggarannya berbentuk pembeli yang mengabaikan aturan prokes COVID-19.
"Pertanda rambu artinya sudah dikasih jarak-jarak nya tapi pelaksanaannya yang mau belanja nggak mau mematuhi, kemudian kontrol dari pihak tempat usahanya tidak disiplinkan orang untuk antrean. Sekali lagi saya mengatakan penindakan pelanggaran itu berdasarkan tingkat pelanggarannya," ujarnya.
Puluhan gerai McD di Ibu Kota diberi sanksi variatif, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara 1x24 jam. Kendati demikian, Arifin memastikan dari puluhan gerai yang ditindak tidak ada yang dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta.
"Tidak ada," jawabnya.
Sebagaimana diketahui, imbas kerumunan pesanan BTS Meal McDonald's di Jakarta berbuntut sanksi ke puluhan gerai. Total ada 32 gerai McD di Ibu Kota yang kena sanksi.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta per 9 Juni 2021, sebanyak 32 gerai McD diberi sanksi. Perinciannya, 12 gerai diberi sanksi teguran tertulis, 19 gerai di sanksi penutupan 1x24 jam, dan 1 gerai ditutup 3x24 jam. (zak/zak)