Depdagri: Perda Pelacuran Tangerang Dapat Dicabut
Kamis, 16 Mar 2006 17:20 WIB
Jakarta - Peraturan daerah (Perda) Pemda Tangerang nomor 8 tahun 2005 tentang pelacuran bisa dicabut karena bertentangan dengan peraturan atau UU yang lebih tinggi."Kalau memang bertentangan dengan sendirinya akan dibatalkan atau diperbaiki," kata Kapuspen Depdagri Tarwanto kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (16/3/2006).Tarwanto menegaskan Depdagri sempat meminta agar Pemda Tangerang menahan diri untuk tidak dulu menerapkan peraturan tersebut.Sebelum diterapkan hendaknya peraturan itu disosialisasikan terlebih dahulu. "Masyarakat akhirnya mengerti dan membantu swadaya masyarakat dan lembaga pemerintahan sekarang tahu tentang Perda ini. Karena itu perlu sosialisasi dulu," ujar dia.Dia mengatakan Depdagri akan bekerjasama dengan Polri, Depkum HAM, dan pakar hukum untuk pembahasan mengenai tindak lanjut Perda tersebut setelah Depdagri akan mengambil keputusan.Di tempat sama Mendagri M Ma'ruf berjanji akan mengfokuskan untuk mengkaji peraturan daerah. "Semua perda akan kita monitor dan kita evaluasi," kata dia.
(san/)











































