Hibah adalah pemberian sukarela atau kerap disebut hadiah. Pengertian hibah beda dengan warisan karena diberikan saat pemberi masih hidup, bukan ketika sudah meninggal.
Dikutip dari situs Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) UII, hibah berasal dari bahasa Arab الهِبَةُ yang artinya pemberian sukarela pada orang lain. Kata hibah disebutkan dalam Al Quran surat Maryam ayat 5-6,
5. وَإِنِّى خِفْتُ ٱلْمَوَٰلِىَ مِن وَرَآءِى وَكَانَتِ ٱمْرَأَتِى عَاقِرًا فَهَبْ لِى مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6. يَرِثُنِى وَيَرِثُ مِنْ ءَالِ يَعْقُوبَ ۖ وَٱجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا
Arab latin:
5. Wa innī khiftul-mawāliya miw warā`ī wa kānatimra`atī 'āqiran fa hab lī mil ladungka waliyyā
6. Yariṡunī wa yariṡu min āli ya'qụba waj'al-hu rabbi raḍiyyā
Artinya:
5. "Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra,
6. Yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai."
Baca juga: Pengertian Dakwah Menurut Bahasa dan Istilah |
Pemberian barang secara sukarela tidak bisa berjalan dengan baik dan sah, jika tidak memenuhi rukun hibah dan syaratnya. Situs menerangkan ada empat rukun hibah yang harus dipenuhi kaum muslim
Berikut rukun hibah:
1. Kehadiran pemberi hibah
2. Kehadiran penerima hibah
3. Barang yang dihibahkan jelas kehalalannya
4. Akad hibah yaitu serah terima barang hibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas.
Penerima hibah tidak wajib memberi balas jasa atau imbalan apapun atas hadiah yang diterima. Artinya, tidak ada aturan atau ketetapan terkait memberikan balasan setelah menerima hibah.
Barang yang sudah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali, sesuai hadits nabi sebagai berikut,
:العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ
Artinya: "Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya." (HR Al-Bukhari).
Baca juga: Dakwah Bil Hal: Pengertian, Tantangan, Peran |
Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan kaum muslim jangan segan saling berbagi. Berikut haditsnya:
تَهَادُوْا تَحَابَوْا
Artinya: "Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai." (HR Al-Bukhari).
Pemberian sukarela hanya perlu memenuhi rukun hibah, pemberi tak perlu mengkhawatirkan jenis harta atau lainnya yang akan diberikan. Setiap barang yang bisa dan sah diperjualbelikan bisa dihibahkan.
Setelah mengetahui rukun hibah semoga memotivasi kaum muslim untuk tidak ragu memberikan barang sukarela kepada yang membutuhkan.
(row/nwy)