Dirut PT Insan Divonis 8 Tahun

Dirut PT Insan Divonis 8 Tahun

- detikNews
Kamis, 16 Mar 2006 17:19 WIB
Jakarta - Tubuh Direktur PT Industri Sandang Nusantara (Insan) Kuntjoro Hendrartono terkulai lemas saat dijatuhi divonis 8 tahun penjara. Vonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa. Dia pun menyatakan banding.Kuntjoro lolos dari dakwaan primer. Namun, dia terganjal dengan dakwaan subsider. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2006)."Menyatakan terdakwa Kuntjoro Hendrartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider yang dilakukan secara bersama-sama," kata Gusrizal.Mendengar vonis itu, Kuntjoro yang terbalut jas warna hitam dengan kemeja putih dan dasi ini langsung menyenderkan badannya di kursi pesakitan. Beberapa keluarga Kuntjoro juga menitikkan air mata. Sedih!Kuntjoro juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Kuntjoro harus membayar uang pengganti Rp 72.019.315. 000 secara tanggung renteng selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap. Jika melewati batas waktu harta kekayaan akan disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti.Apa terdakwa dan kuasa hukum menerima, banding atau pikir-pikir? tanya Gusrizal.Baik Kuntjoro dan kuasa hukumnya tidak menjawab pertanyaan majelis hakim. Mareka diam seribu basa. "Jawaban terdakwa dan kuasa hukum ditunggu hingga 3 hari ke depan," cetus Gusrizal.BandingUsai sidang, Kuntjoro langsung dikerubuti wartawan. Dia menilai vonis tersebut sangat berat."Iya dong saya akan banding. Itu yang saya tidak mengerti. Subsidernya terlalu berat," kata Kuntjoro.Kuasa hukum Kuntjoro, Januardi S Haribowo, menambahkan, putusan 8 tahun sangat berat apalagi putusan subsider. "Kami pasti banding. Paling rendah di UU itu kan 1 tahun," ujar Januardi.Kuntjoro didakwa telah melakukan penjualan tanah negara seluas 261.200 meter persegi dan bangunan seluas 24.401 meter persegi di Jalan Raya Ujung Berung No. 274, Bandung, Jawa Barat.Atas perbuatan itu, Kuntjoro dianggap telah merugikan negara karena sudah menilep uang negara sebesar Rp 70.687.012.006. Angka ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli dari BPKP, Amrizal. Sekadar diketahui, nama PT Insan juga disebut-sebut dalam penangkapan AKP Suparman, seorang penyidik KPK. Suparman yang ditangkap KPK karena diduga memeras ini menangani kasus korupsi PT Insan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads