Sekolah Jadi Objek PPN, Begini Penjelasan Kemenkeu

d'Legislasi

Sekolah Jadi Objek PPN, Begini Penjelasan Kemenkeu

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 16:58 WIB
Sekolah
Ilustrasi Sekolah (Shutterstock)
Jakarta -

Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan soal skema PPN untuk jasa pendidikan ini.

Mulanya, Yustinus menjelaskan bahwa menjadi objek yang dihapus dari daftar bebas PPN belum tentu dikenai PPN.

"Menjadi objek itu belum tentu kena PPN juga," kata Yustinus Prastowo saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa sekolah PAUD, SD negeri, hingga SMA negeri termasuk lembaga nirlaba sehingga, jika ditanggung pemerintah pembiayaannya, semestinya tidak ada PPN.

"Gimana maksudnya? Begini PAUD sekolah-sekolah negeri dan lain-lain itu kan nirlaba ya. Jadi kalau gratis atau ditanggung pemerintah mestinya tidak ada PPN," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata dia, tarif PPN bisa rendah. Jasa pendidikan yang dikenai PPM juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

"Tarif (PPN) juga kan bisa rendah. Di sini (PMK) sebenarnya juga sudah diatur, ada jasa pendidikan yang sudah dikenai PPN," tuturnya.

Lihat Video: Daftar Bahan Pokok yang Kena Pajak PPN 12%

[Gambas:Video 20detik]



RUU KUP

Sebelumnya, dalam dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6/2021) rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:

(Draf RUU)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;

Padahal, dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN.

(UU yang sedang berlaku)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;

Ada pun jasa pendidikan yang di maksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbel.

Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads