d'Legislasi

Sekolah Jadi Objek PPN, Begini Penjelasan Kemenkeu

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 16:58 WIB
Ilustrasi Sekolah (Shutterstock)
Jakarta -

Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan soal skema PPN untuk jasa pendidikan ini.

Mulanya, Yustinus menjelaskan bahwa menjadi objek yang dihapus dari daftar bebas PPN belum tentu dikenai PPN.

"Menjadi objek itu belum tentu kena PPN juga," kata Yustinus Prastowo saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan bahwa sekolah PAUD, SD negeri, hingga SMA negeri termasuk lembaga nirlaba sehingga, jika ditanggung pemerintah pembiayaannya, semestinya tidak ada PPN.

"Gimana maksudnya? Begini PAUD sekolah-sekolah negeri dan lain-lain itu kan nirlaba ya. Jadi kalau gratis atau ditanggung pemerintah mestinya tidak ada PPN," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, tarif PPN bisa rendah. Jasa pendidikan yang dikenai PPM juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

"Tarif (PPN) juga kan bisa rendah. Di sini (PMK) sebenarnya juga sudah diatur, ada jasa pendidikan yang sudah dikenai PPN," tuturnya.

Lihat Video: Daftar Bahan Pokok yang Kena Pajak PPN 12%






(rdp/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork