Komnas HAM terus berupaya memanggil pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN. Upaya ini dinilai keliru. Kenapa?
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menyebut Komnas HAM keliru jika memanggil pimpinan KPK ihwal TWK. Sebab, menurutnya, hal tersebut merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"TWK itu kewenangannya BKN selaku lembaga otoritatif yang menyelenggarakan seleksi CPNS," kata Wasisto kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasisto menjelaskan persoalan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK seharusnya diselesaikan antara BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan KPK. Keterlibatan Komnas HAM justru membuat persoalan ini tak kunjung selesai.
"Saya pikir masalah TWK ASN ini baiknya itu diselesaikan antara BKN, KASN selaku lembaga pengadil kode etik kepegawaian, dan KPK itu sendiri. Masuknya Komnas HAM justru akan memancing banyak pihak luar yang malah membuat polemik tes TWK ini berlarut-larut," ucapnya.
"Kalau diadukan ke Komnas HAM, akan banyak multi-interpretasi atas kasus ini yang justru berpotensi menghambat resolusi kasus ini," sambung Wasisto.
Wasisto lantas menanggapi sikap pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6) lalu. Wasisto menilai keputusan Firli Bahuri dkk sudah tepat.
"Karena biasanya yang kasusnya masuk Komnas HAM secara simbolis itu memperlihatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan sehingga membuat hilangnya hajat hidup orang lain," ujar dia.
Lebih jauh, Wasisto menegaskan Komnas HAM tidak memiliki wewenang menginvestigasi persoalan alih status pegawai KPK menjadi ASN dalam TWK. Dia menjelaskan wewenang Komnas HAM terkait dengan persoalan kasus-kasus HAM.
"Dan kemudian membuat laporan analisa yang kemudian disampaikan ke publik atau pemerintah untuk bahan pengambilan keputusan," ujar Wasisto.
(hri/fjp)