Sehari Hirup Udara Segar, Junaedi Kepergok Rampoki HP
Kamis, 16 Mar 2006 16:49 WIB
Jakarta - Penjara tidak membuat Junaedi (22) insyaf. Meski baru keluar dari sel LP Tangerang Jumat 10 Maret, sehari kemudian ia digelandang ke Polda Metro Jaya. Junaedi kedapatan merampok handphone (HP).Aksi tersebut tidak dilakukannya sendirian. Ia mengajak dua temannya, Abdullah bin Daud (24) dan Adriansyah Siregar (25). Ketiganya ditangkap Sabtu 11 Maret pukul 22.00 WIB di Jalan S Parman, Jakarta Barat, persis di depan Universitas Krisnadwipayana.Penangkapan ketiganya, kata Direktur Kriminal Umum Kombes M Jaelani di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (16/3/2006), terjadi saat 2 petugas polisi yang sedang patroli di jalan tersebut mendengar teriakan rampok dari dalam sebuah taksi.Tanpa membuang waktu petugas langsung mengejar taksi tersebut. Petugas patroli itu diuntungkan oleh jalanan yang macet. Taksi tersebut berisi seorang penumpang. Sayang Jaelani tidak menjelaskan apakah penumpang itu laki-laki atau perempuan. Kepada petugas, korban menjelaskan, HP-nya baru saja dirampok. Dijelaskan korban, ketika sedang menggunakan HP-nya, tiba-tiba kaca mobil digedor dari luar oleh seorang pria.Pria tersebut ditemani dua rekannya yang bertugas berjaga-jaga. Pria yang menggedor kaca mobil tersebut dengan berbekal senjata tajam meminta dengan paksa si korban agar membuka kaca jendela. Korban yang ketakutan lalu membuka kaca jendela taksi tersebut dan menyerahkan HP merek Nokia tipe N90 yang diincar kawanan tersebut.Setelah mendapat laporan singkat dari korban, polisi mengejar ketiga pelaku. Tanpa kesulitan berarti ketiga pelaku lalu berhasil ditangkap. Saat digeledah, di saku salah satu pelaku ditemukan HP milik korban.Menurut pengakuan Junaedi, rencananya HP itu akan dijual ke konter HP di Roxy. Ia mengaku butuh uang untuk kembali ke kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat.Junaedi bersama dua pelaku lainnya kini ditahan di sel Reserse Mobil Polda Metro Jaya. Selain Junaedi yang sering keluar masuk penjara, rekannya yang bernama Abdullah bin Daud juga tercatat pernah menjadi penghuni LP Cipinang selama 1 tahun. Demikian juga dengan Ardiansyah yang pernah mendekam di LP Karawang selama 1 tahun.Abdullah dan Ardiansyah merupakan penjahat kambuhan. Keduanya sering melakukan aksi pencurian HP di lampu merah Kembangan, lampu merah Cengkareng, depan Mal Taman Anggrek dan lampu merah Mampang. Waspadalah!
(umi/)











































