Manusia diciptakan lengkap dengan akal untuk berpikir. Keterampilan berpikir dapat diasah dengan terus mencari ilmu.
Abdul Hamid M Djamil, Lc dalam bukunya bertajuk Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah menjelaskan, ilmu adalah suatu aktivitas (proses), metode (prosedur), dan pengetahuan (produk). Ilmu tidak akan diperoleh kecuali melalui aktivitas manusia dalam menggali, mempelajari, atau menghafal serta menuliskannya.
Secara bahasa, ilmu berasal dari bahasa Arab, العِلْـمُ yang artinya mengetahui. Kata العِلْـمُ merupakan masdar dari kata عَلِمَ - يَعْلَمُ . Orang yang berilmu disebut alimun (mengetahui).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata alimun merupakan sebuah panggilan kehormatan bagi orang-orang yang sangat pandai. Mengenai hal tersebut Imam Sibawaihi mengatakan, "Seseorang tidak akan dinamai dengan ulama, melainkan dia orang alim."
Hukum menuntut ilmu
Hukum menuntut ilmu itu, sesuai dengan kedudukannya. Abdul Qadir 'Isa dalam bukunya Haqaaiqu At-Tasawuf membagi hukum mencari ilmu ke dalam tiga jenis. Antara lain wajib, sunnah, dan haram.
1. Wajib
Hukum wajib dibagi dua yaitu wajib 'ain dan wajib kifayah. Adapun ilmu yang tergolong dalam wajib 'ain adalah ilmu yang harus dipelajari oleh setiap orang islam. Seperti ilmu tauhid, ilmu fiqih, dan ilmu tasawuf.
Sementara itu, ilmu yang hukumnya wajib kifayah ditujukan kepada sebuah kelompok. Ilmu ini berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Adapun ilmu yang dipelajari antara lain ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu bahasa arab, ilmu ushul fiqih, ilmu hitung, ilmu kedokteran, dan ilmu lain yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas.
2. Sunnah
Hukum sunnah merupakan sebuah anjuran bukan kewajiban. Ilmu ini dianjurkan untuk dimiliki. Apabila dipelajari akan mendatangkan pahala, namun bila tidak dikaji tidak berdosa. Adapun yang termasuk ilmu dengan hukum sunnah untuk dipelajari antara lain ilmu untuk mengetahui tingkat amalan, ilmu tentang ibadah sunnah, dan ilmu-ilmu tentang perkara makruh dalam agama.
3. Haram
Ada beberapa jenis ilmu yang haram untuk dipelajari. Jika ada orang yang melakukan, maka ia akan mendapat dosa. Adapun ilmu yang diharamkan untuk dipelajari adalah ilmu yang fungsinya untuk merusak atau mengganggu kehidupan orang lain. Di antaranya ilmu sihir, ilmu mantra, dan ilmu-ilmu yang bertujuan untuk merusak agama Islam.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ilmu tersebut boleh dipelajari dengan tujuan membantu orang lain atau menangkal setiap pemikiran yang melumpuhkan agama Islam.
Terlepas dari ketiga hukum di atas, berdasarkan hadits sahih Ibnu Majah, dikatakan bahwa menuntut ilmu hukumnya wajib.
طَلَبُ اْلعِلْمْ فَرِثْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim."
Dalam menuntut ilmu hendaknya diawali dengan niat. Syekh Al-Zarjuni dalam kitabnya Ta'limul Muta'allim menekankan niat dalam menuntut ilmu itu harus didasari keikhlasan. Menuntut ilmu dilakukan untuk mencari ridho Allah SWT dan kehidupan akhirat, menghilangkan kebodohan dari diri sendiri dan diri orang bodoh lainnya, menghidupkan agama, dan melanggengkan islam.
Selain itu, seorang pelajar hendaknya berniat untuk mensyukuri nikmat akal dan kesehatan badan. Pelajar harus menghilangkan niat untuk dikagumi manusia, mencari kenikmatan dunia, kehormatan, dan semacamnya. Menurutnya, menuntut ilmu adalah bagian dari ibadah.
Sahabat hikmah, ilmu itu datangnya dari Allah SWT. Untuk itu, menuntut ilmu hendaknya dengan niat untuk mencari ridho-Nya.