Draf RUU APP Adalah Buah dari Sebuah Kemunafikan
Kamis, 16 Mar 2006 16:31 WIB
Solo - RUU APP yang saat sedang disusun DPR dinilai sebagai buah kemunafikan berbagai kalangan. Jika tidak ada revisi, setelah RUU itu dijadikan UU maka pemerintah akan bersalah apabila memberlakukannya tanpa menyediakan perangkat pendukung pelaksanaanya dan berpotensi mematikan hak warga negara.Hal itu mencuat dalam diskusi 'Seks, Kekuasaan dan Seni di Ruang Publik' yang digelar di Wisma Seni Taman Budaya Surakarta, Rabu malam hingga Kamis (16/2/2006) dinihari. Sebagai pembicara adalah WS Rendra, M Sobary, Garin Nugroho, dan HM Dian Nafi dari Ponpes Al-Muayyad, Solo.Sobary menilai lahirnya RUU itu berasal dari dorongan kemunafikan yang tiada kira para penyusunnya. Para penyusunnya mengabaikan masalah ekonomi dalam dalam sebuah persoalan yang terjadi dalam masyarakat lalu menyodorkan konsep moral sebagai solusi."Mereka menyodorkan masalah moral tetapi sebetulnya konsep itu lebih pas disodorkan kepada mereka yang duduk di Senayan (para anggota DPR) itu sendiri. Banyak kondisi struktural yang membawa nilai dan perilaku moral. Memang ada juga yang datang dari nilai agama dan inilah yang kemudian dipakai untuk menghukumi banyak hal," ujarnya."Porno yang paling porno adalah yang mencuri uang rakyat dengan ataupun tanpa perlindungan hukum. Rakyat di Indonesia ini sudah jauh lebih sengsara dari yatim piatu sekalipun. Jangan menjadi maling lalu berlindung di balik yayasan dan sebagainya. Jangan menipu Tuhan dengan hal-hal seperti itu," lanjutnya.WS Rendra bahkan menilai telah ada pihak yang menjadikan agama sebagai komoditi politik. Padahal politik tidak punya hati dan moral karena tujuannya kemenangan. "Ada parpol berlabel agama mendukung impor beras dan mendesakkan pengesahan RUU APP, padahal agama melarang orang memaksakan syariatnya," tegasnya.Rendra mengatakan etika dan moralitas termasuk dalam kategori tidak bisa diukur dan dirumuskan sehingga tidak bisa diadili ataupun diundangkan. Jika hal tersebut tetap dilakukan maka akan menyalahi konstitusi. Meskipun nanti dapat disahkan dengan suara mayoritas, Mahkamah Konstitusi berwenang untukmembatalkannya."Kecuali kalau yang memaklumatkan adalah seorang diktator. Ataupun bisa saja mungkin ada tendensi sangat remeh tentang di kalangan DPR. Setelah disahkanakan segera menerima duitnya lalu tidak peduli lagi dengan konsekuensi hukumnya," lanjut si Burung Merak tersebut.Seharusnya, kata Rendra, jika Indonesia ingin segera maju seperti negara berkembang lainnya, yang pertama-tama harus diolah oleh negera adalah modalsosial dan modal budayanya. Namun saat ini yang dilakukan justru ingin menguasai modal alam dengan merebut ruang privat manusianya."Ini sangat kejam. Rakyat kecil itu sudah dikalahkan oleh hukum tapi selalu tidak ada pembelanya. Tidak ada parpol atau kalangan agamawan yang membela karena semua berorientasi kelompok dan kekuasaan," ketusnya.Negara Abai Kewajibannya Sedangkan HM Dian Nafi' menilai akan terjadi sebuah kesalahan jika negara membuat aturan yang memberatkan warga negaranya. "Hukum baru tegak jika prasyaratnya diadakan. Kejanggal besar jika negara mewajibkan sesuatu kepada rakyat tanpa memberi fasilitas untuk menjalankannya. Tuhan saja tidak membenani seseorang yang di luar ukurannya," kata dia.Dia mencontohkan, secara fiqh dimungkinkan sesorang menjalankan salat dengan telanjang jika memang tidak mampu membeli pakaian sama sekali. Namunsemestinya salat itu dilakukan di tempat yang benar-benar tertutup tanpa dilihat siapa pun dan kondisi itu benar-benar darurat yaitu pelakunya samasekali tidak mampu membeli pakaian untuk menutup aurat."Nah, kalau negara mengatur masalah pornografi dan pornoaksi harus diikuti dengan kewajibannya memudahkan ketersediaan sarana bagi rakyat untuk menjalankan. Ketersediaan sarana ini juga terkait dengan tradisi lokal setempat. Tanpa didahului hal tersebut maka UU itu nanti hanya akan menjadi aturan tanpa ada kejelasan pelaksanaannya," lanjutnya.Kematian Hak Warga NegaraSedangkan Garin Nugroho mengatakan, telah terlalu banyak ruang publik serta kreativitas termasuk di dalam ekspresi seni rakyat yang dibunuh oleh banyak UU di Indonesia. Apalagi jika RUU APP yang dinilainya asumtif itu disahkan maka akan semakin habis hak warga negara untuk menjalani hidupnya."Banyak sekali peraturan hukum yang kelihatan sederhana tapi telah mematikan ruang publik rakyat bawah dan seni tradisi. Kebijakan politik kita adalahkebijakan massal yang menutup berbagai entitas dan nilai-nilai publik lokal. RUU APP ini layaknya pranata tunggal, menafikkan keragaman Indonesia yang di setiap daerah itu memiliki pranata-pranata sendiri," ujarnya.Dia mengemukakan alasan mengapa perlu marah menyikapi perumusan RUU APP. Di antaranya karena negara tidak mampu menjamin pelaksanaan hukum yang ditetapkannya sendiri. Dicontohkan, ada sebuah film yang telah dinyatakan lolos oleh Lembaga Sensor Film namun ketika poster-posternya dirusak sekelompok orang, negara diam saja."Lembaga Sensor Film itu resmi milik negara, anggotanya belasan orang perwakilan dari unsur manapun termasuk dari agama hingga Pramuka. Tetapi ketika poster film itu dirusak orang, tidak ada yang membela sedikit pun. Pemerintah, agamawan, parpol dan semuanya juga diam saja," paparnya."Kami ini siapa? Kami ini warga negara apa warga massa? Apa ini negara gila, tidak ada panduan-panduan nilai dalam kehidupan bernegara. Kalau RUU APP itudisahkan (sebagai UU) apa jadinya jika negara tetap tidak mampu memberi perlindungan seperti ini," ketus Garin.
(nrl/)











































