Kasus oknum kepala desa, MY, di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang digerebek warga selingkuh dengan staf wanitanya, KD, diselesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan akan tetap memberikan sanksi terhadap keduanya.
"Kami akan mempelajari langsung ke lapangan di mana kades dan staf wanitanya itu menjabat dan bagaimana kondisi desa yang bersangkutan. Pasti ada tindakan terutama teguran keras, namun harus kita lihat kondisi dan gejolak di desa tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Ricard Cahyadi kepada detikcom, Kamis (10/6/2021).
Jika di lapangan tidak ditemukan gejolak dan situasi desa kondusif, dia mengatakan tentu yang bersangkutan akan tetap menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyatakan sikap sudah pasti ada sanksi, bisa berupa teguran tertulis, teguran keras bahkan sampai dinonaktifkan beberapa lama," katanya.
Ricard mengatakan pemberian sanksi terhadap keduanya harus jelas dan jangan sampai menimbulkan aspek hukum yang baru.
"Kalau nantinya hasil penyelidikan tim di lapangan ditemukan kesalahan yang memang fatal, keduanya bisa saja terancam sanksi berupa dibebastugaskan 1 tahun," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan oknum kades berinisial MY dengan staf wanitanya, KD, terbongkar usai digerebek warga tanpa busana kini sudah berdamai dengan suami KD secara kekeluargaan.
"Kejadian perselingkuhan antara Kades MY dan Staf urusan pemerintahannya, KD, yang terjadi di malam hari sekitar pukul 23.00 WIB itu terbongkar usai digerebek oleh warga. Saat ini, sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, kepada detikcom, Rabu (9/6/2021).
MY digerebek oleh warga di rumah stafnya KD, di Musi Banyuasin. Peristiwa itu terjadi saat suami KD tak berada di rumah. Ketika digerebek, MY didapati tak memakai busana.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Sungai Keruh Iptu Susilo membenarkan proses damai antara kades dan stafnya itu.
"Benar, mereka sudah berdamai dan menyelesaikan perihal ini secara kekeluargaan. Kita tidak bisa menindak perbuatan mereka secara hukum apabila tidak ada diantara kedua belah pihak yang melapor," ujar Susilo kepada detikcom.