KPU: Presiden yang Tawarkan Amnesti
Kamis, 16 Mar 2006 16:09 WIB
Jakarta - Pertemuan anggota KPU dan Presiden SBY diakui memang menyinggung-nyinggung soal amnesti. Soal itu pertama kali dicetuskan oleh Presiden SBY dalam pembicaraan Rabu 15 Maret."Beliau menyatakan tidak mempunyai kewenangan intervensi putusan pengadilan. Tapi beliau punya hak untuk memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi dan grasi. kalau KPU punya usulan bisa disampaikan ke presiden," kata anggota KPU Ramlan Surbakti.Ramlan menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/3/2006).Ramlan yang enggan dikait-kaitkan dengan rilis KPU soal permintaan amnesti itu menceritakan kronologis pertemuannya dengan SBY di Istana Negara.Di depan SBY, tutur Ramlan, anggota KPU termasuk dirinya menjelaskan bahwa terdapat 4 kelemahan yang dialami anggota KPU. Kelemahan itu adalah di luar kehendak anggota KPU seperti soal waktu yang mendesak agar pelaksnaan pemilu dilakukan. Lalu sejumlah pasal dan UU yang tidak bisa dijalankan. Kemudian sistem yang kompleks serta instansi KPU, sistem organisasinya belum tertata dengan baik, karena persiapan pembentukannya yang sangat pendek."Singkat kata kami bekerja dalam situasi yang tidak normal, tapi begitu selesai pemilu dan sukses kok kami dinilai dalam kaca mata ideal. Padahal keempat kelemahan itu adalah produk pemerintah dan DPR," ujarnya.Akibat semua itu, imbuh Ramlan, rekannya, Valina Sinka, menyampaikan kepada SBY mengenai sejumlah anggota KPU yang ditahan aparat. Namun kemudian diinterupsi oleh presiden. "Ditanyakanlah oleh presiden, apakah Pak Nazar dan yang lainnya sudah inkrah (punya keputusan hukum tetap). Presiden SBY pun kemudian menyampaikan tidak punya kewenangan intervensi hukum apabila keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap," katanya.SBY juga menegaskan, dia mempunyai kewenangan grasi, abolisi dan rehabilitasi yang bisa dilaksanakan apabila keputsuan sudah berkekuatan hukum tetap."Tapi kok headline semua koran malah tidak membicarakan itu. Saya agak sedikit kecewa. Presidenlah yang mulai menyatakan itu," katanya. Presiden pun, imbuh dia, diminta menindaklanjuti pernyataannya. "Karena presiden menyatakan itu ya kami gunakan kesempatan itu," katanya.Karenanya pada konferensi pers Rabu, Ramlan mengaku tidak menyinggung masalah amnesti dan lain-lain karena itu berasal dari presiden dan itu kewenangan presiden.Saat ditanya, apakah KPU akan menindaklajuti ucapan SBY soal grasi, Ramlan mengatakan, dia akan menindaklanjuti tapi masih mempelajari mekanismenya."Itu yang belum kita tahu. Kita tanya itu apa rehabilitasi, grasi dan amnesti. Kita belum tahu persyaratannya. Tapi karena presiden yang membuka kita gunakan kesempatan itu," katanya.Ramlan mengakui disaat melakukan pertemuan dengan SBY, SBY sempat menelepon Kapolri Jenderal Sutanto. SBY minta agar anggota KPU yang ditahan oleh negara diperlakukan secara manusiawi."Kami dulu tidak pernah membayangkan hal ini bisa terjadi. Waktu itu Bu Valina bilang pada Pak SBY bahwa ia melihat teman-temannya ditahan di ruangan yang pengab. Lalu SBY menanyakan lebih jauh, ditahan di mana. Kemudian SBY menelepon Kapolri agar mereka diperhatikan secara manusiawi," beber Ramlan.
(umi/)











































