Pemerintah bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pemerintah bertindak paradoks jika memajaki sekolah, dari SD hingga SMA.
Mulanya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menduga bahwa jasa pendidikan yang dimaksud dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ialah pendidikan nonformal. Pendidikan non formal contohnya seperti jasa bimbingan belajar.
"Yang dipajaki lembaga pendidikan di luar lembaga pendidikan sekolah formal seperti PAUD, SD, SMA/SMK/MA. Adapun yang dipajakin ini lembaga pendidikan nonformal, dugaan saya lembaga nonformal ini seperti lembaga bimbel/les yang memberikan pelayanan pendidikan," kata Satriawan Salim saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, saat ini sekolah, dari SD hingga SMA, merupakan tanggung jawab negara. Aturan ini tertuang dalam UUD 1945.
"SD, SMP itu kan dananya juga dari perintah. Yang swasta juga demikian. Kan ada dana BOS. Tidak mungkin memajaki SD, SMP, SMA. Karena itu tanggung jawab negara. Ada dalam Pasal 31 UUD 1945," ujarnya.
Kendati demikian, Satriawan menilai memajaki lembaga yang bergerak di jasa pendidikan ini juga tak pantas. Sebab, lembaga tersebut juga bergerak untuk memajukan kehidupan bangsa lewat pendidikan.
"Bagi saya memajaki pendidikan nonformal pun dipajaki juga tidak pantas, karena lembaga pendidikan nonformal pun juga memberikan jasa pendidikan juga buat orang tua untuk memajukan kehidupan bangsa," tuturnya.
Lantas, jika yang dimaksud jasa pendidikan ini juga termasuk sekolah formal, dia menilai pemerintah bertindak paradoks. "Jika ini benar, jadi pemerintah bertindak paradoks," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mencermati draf RUU ini. Dia khawatir munculnya klausul komersialisasi pendidikan di UU Cipta Kerja muncul lagi.
"Kita masih mencermati, khawatirnya nanti seperti UU Cipta Kerja yang ada klausul komersialisasi pendidikan," ungkapnya.
Simak video 'Rencana Sembako Kena Pajak, Pedagang-Konsumen Menolak':
Draf RUU KUP
Sebelumnya, dalam draf yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6/2021), rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:
(Draf RUU)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Padahal, dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN.
(UU yang sedang berlaku)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Bimbel.
Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN.