Staf KPU Pembagi Rilis Amnesti Terancam Sanksi
Kamis, 16 Mar 2006 15:49 WIB
Jakarta - Meski membantah mengeluarkan rilis permintaan amnesti untuk Nazar Cs, KPU mengakui keterlibatan stafnya dalam kasus ini. Staf yang membagi-bagikan rilis itu terancam sanksi tegas.Hal itu disampaikan anggota KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/3/2006).Dijelaskan Ramlan, pihaknya telah meminta Sekjen KPU menelusuri asal muasal surat munculnya tersebut, meski ia mengaku sudah mendengar bahwa yang mengedarkan rilis itu adalah salah satu staf KPU. "Katanya sih staf KPU. Orangnya kumisan yang membagi-bagikan rilis itu," ungkap dia.Mengenai kemungkinan keterlibatan pihak luar yang melakukan hal itu, Ramlan mengaku tidak tahu. Pada dasarnya, KPU akan meneliti munculnya surat itu dan akan memberikan sanksi jika staf KPU terbukti membuat surat tersebut.Ketika ditanya sanksi apa yang akan dikenakan pada staf tersebut jika terbukti, Ramlam mengaku belum tahu. Namun di dalam peraturan pegawai negeri ada sanksinya. "Tapi itu kewenangan dari Sekjen KPU," tandas dia.Dalam kesempatan itu, Ramlan juga menyesalkan pemberitaan media massa yang menyatakan KPU minta amnesti buat 4 anggota KPU yang ditahan. Media, menurutnya, sudah memutarbalikkan fakta.Sebelumnya, Ramlan membantah pihaknya telah menyebarkan rilis permintaan amnesti untuk Nazar cs."Kita tidak pernah mengeluarkan pers rilis itu. Valina (Valina Sinka), Chusnul (Chusnul Mar'iyah) dan saya sendiri malah belum baca pers rilis itu dan tidak ada perintah sama sekali dari anggota KPU," kata Ramlan.
(umi/)











































