Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa pemberi suap, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu. Nurdin hadir menjadi saksi bersama sejumlah orang lainnya.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/6/2021), Nurdin Abdullah hadir secara virtual dalam sidang tersebut. Nurdin Abdullah akan memberikan kesaksiannya terkait kasus suap yang menjeratnya Februari 2021.
![]() |
Sebelum memberikan keterangan, Nurdin Abdullah diberi sejumlah arahan oleh hakim ketua Ibrahim Palino dengan hakim pendamping M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, Saudara Prof Nurdin Abdullah, Majelis membacakan saja keterangan dalam BAP (berita pemeriksaan), kemudian apabila ada yang tidak sesuai, tolong langsung dikoreksi," kata Ibrahim Palino.
Nurdin hari ini akan memberikan kesaksian bersama empat orang saksi lainnya. Mereka adalah Petrus Yalim, Siti Abidah Rahman, Raymond Ferdinan Halim, serta Andi Gunawan.
Masih dalam pantauan detikcom, tim jaksa penuntut Umum (JPU) mulai memeriksa keterangan saksi Petrus Yalim, Direktur PT Putra Jaya, yang merupakan kenalan terdakwa Agung Sucipto.
Simak juga 'Wagub Sulsel: Nurdin Abdullah Tak Pernah Sebut Nama Agung Sucipto':