Faisol Riza Kritik Rencana Sembako Kena Pajak: Melukai Rasa Keadilan!

Faisol Riza Kritik Rencana Sembako Kena Pajak: Melukai Rasa Keadilan!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 07:15 WIB
Faisol Riza Ketua Komisi VI Ketua DPP PKB
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza. Foto: dok. Pribadi
Jakarta -

Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako. Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menilai rencana itu melukai rasa keadilan.

"Janganlah ini situasi begini ini, situasi yang juga kita harus pikirkan di mana masyarakat tertimpa banyak beban, sementara ekonomi belum tumbuh, jadi pemerintah perlu mempertimbangkanlah sembako ini untuk dikenai pajak PPN, atau sebelumnya pemerintah memberikan penjelasan yang rasional, yang logis yang bisa diterima oleh semua kalangan bahwa memang diperlukan pengenaan pajak kepada sembako, saya yakin ini melukai rasa keadilan," kata Faisol kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Menurut Faisol, masih banyak objek lain yang bisa dikenakan pajak. Pimpinan Komisi VI DPR dari Fraksi PKB itu meminta agar masyarakat tidak dibebankan dengan pajak sembako.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Toh kalau memang memerlukan penambahan pendapatan masukan negara masih banyak sektor lain yang masih banyak digali, dikembangkan, jangan mengenakan beban lebih banyak ke masyarakat yang justru saat ini membutuhkan bantuan pemerintah," tuturnya.

Lebih lanjut, Faisol menilai banyak pihak lain yang bisa berkorban untuk mengganti pengenaan pajak pada sembako itu. Dia meminta agar usulan pengenaan pajak pada sembako ini dikomunikasikan dengan baik agar bisa diganti dengan objek lain.

ADVERTISEMENT

"Saya juga yakin banyak pihak yang bisa berkorban untuk mengganti pengenaan pajak kepada sembako ini kalau dikomunikasikan dengan baik dan jangan juga menyampaikan bahwa keadaan pemerintah baik-baik saja, karena kenyataannya kalau pengenaan pajak kepada sembako ini artinya sekarang pemerintah sedang berupaya membuat pemasukan kepada negara ini stabil, yang mulai menyasar sektor-sektor yang sebenarnya menjadi sektor yang selama ini bebas pajak," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan video 'Rencana Sembako Kena Pajak, Pedagang-Konsumen Menolak':

[Gambas:Video 20detik]




Faisol menekankan rencana pengenaan pajak pada sembako ini harus dipertimbangkan dengan baik. Faisol meyakini para anggota Dewan juga terusik dengan rencana ini.

"Perlu pertimbangan yang matang untuk melakukan itu dan kalau ini terus dipaksakan mungkin DPR akan terusik untuk bereaksi," ungkapnya.

Untuk diketahui, sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak. Sebab, pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok.

Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seperti dikutip detikcom, Rabu (9/6/2021), pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN.

Halaman 2 dari 2
(lir/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads