Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terkait pembubaran salah satu perusahaan yang bergerak di industri garmen. Kejari Jakbar melakukan gugatan itu karena perusahaan tersebut melanggar undang-undang.
"Permohonan pembubaran perseroan (PT Gemilang Sukses Garmindo) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dalam putusannya tanggal 8 Juni 2021 menyatakan perbuatan PT Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan, dan menetapkan pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo dengan segala proses hukumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Edwin mengatakan, awalnya, Kejari Jakbar, melalui tim jaksa pengacara negara yang diketuai oleh Kasi Datun Anggia Yusran, mengajukan gugatan pembubaran terhadap perusahaan dimaksud di PN Jakbar. Kini, gugatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nomor putusan 639/PDT.P/2020/PN.JKT.BRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin mengatakan atas adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kejaksaan akan melaksanakan eksekusi tahapan likuidasi. Kejari Jakbar akan mengumumkan kabar tersebut di media massa agar jika ada kreditur terkait perusahaan tersebut dapat segera menyelesaikan permasalahannya.
"Melaksanakan tahapan-tahapan likuidasi, dikarenakan penetapan hakim menyatakan jaksa pengacara negara yang mewakili Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai likuidator, maka JPN melaksanakan tugas likuidator yang antara lain memberitahukan pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di surat kabar dan berita negara, sehingga apabila terdapat kreditur-kreditur dari PT tersebut dapat menghubungi likuidator. Likuidator juga membuat pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian melakukan pencatatan dan pengumpulan harta kekayaan dan utang perseroan," papar Edwin.
Dalam perkara ini, Edwin mengatakan perusahaan dimaksud memiliki kegiatan usahanya bergerak di bidang industri garmen, yaitu memproduksi kemeja, jas/celana panjang dari bahan semi sutra/tenun, di mana untuk memenuhi bahan produksi. Perusahaan dimaksud membeli bahan baku tersebut dari Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua dan sebagian dari Solo, yang sebagian besar adalah non-pengusaha kena pajak (PKP).
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.