PN Jakbar Kabulkan Gugatan Kejari Jakbar soal Pembubaran Perusahaan Garmen

PN Jakbar Kabulkan Gugatan Kejari Jakbar soal Pembubaran Perusahaan Garmen

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 22:11 WIB
Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin I Beslar
Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin I Beslar (Arun/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terkait pembubaran salah satu perusahaan yang bergerak di industri garmen. Kejari Jakbar melakukan gugatan itu karena perusahaan tersebut melanggar undang-undang.

"Permohonan pembubaran perseroan (PT Gemilang Sukses Garmindo) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dalam putusannya tanggal 8 Juni 2021 menyatakan perbuatan PT Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan, dan menetapkan pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo dengan segala proses hukumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Edwin mengatakan, awalnya, Kejari Jakbar, melalui tim jaksa pengacara negara yang diketuai oleh Kasi Datun Anggia Yusran, mengajukan gugatan pembubaran terhadap perusahaan dimaksud di PN Jakbar. Kini, gugatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nomor putusan 639/PDT.P/2020/PN.JKT.BRT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin mengatakan atas adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kejaksaan akan melaksanakan eksekusi tahapan likuidasi. Kejari Jakbar akan mengumumkan kabar tersebut di media massa agar jika ada kreditur terkait perusahaan tersebut dapat segera menyelesaikan permasalahannya.

"Melaksanakan tahapan-tahapan likuidasi, dikarenakan penetapan hakim menyatakan jaksa pengacara negara yang mewakili Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai likuidator, maka JPN melaksanakan tugas likuidator yang antara lain memberitahukan pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di surat kabar dan berita negara, sehingga apabila terdapat kreditur-kreditur dari PT tersebut dapat menghubungi likuidator. Likuidator juga membuat pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian melakukan pencatatan dan pengumpulan harta kekayaan dan utang perseroan," papar Edwin.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Edwin mengatakan perusahaan dimaksud memiliki kegiatan usahanya bergerak di bidang industri garmen, yaitu memproduksi kemeja, jas/celana panjang dari bahan semi sutra/tenun, di mana untuk memenuhi bahan produksi. Perusahaan dimaksud membeli bahan baku tersebut dari Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua dan sebagian dari Solo, yang sebagian besar adalah non-pengusaha kena pajak (PKP).

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Perusahaan dimaksud telah membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari Februari 2018 sampai Mei 2018 berstatus 'lebih bayar'. Kemudian atas 'lebih bayar' tersebut diajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora untuk Maret 2018 sampai April 2018, dengan nilai PPN seluruhnya sebesar Rp 8.893.283.622 (Rp 8,893 miliar).

"Atas perbuatannya tersebut, PT Gemilang Sukses Garmindo dijerat dengan tindak pidana perpajakan hingga perkaranya diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah diputus, di mana putusan tersebut telah mempunyai keputusan tetap (inkrah) yang menyatakan PT Gemilang Sukses Garmindo (Termohon) telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan," kata Edwin.

Berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, 'Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan'. Maka, atas dasar tersebut pada 22 September 2020 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan permohonan pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo karena telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads