Periksa Azis Syamsuddin, KPK Cecar soal AKP Robin Bertemu Walkot Tanjungbalai

Periksa Azis Syamsuddin, KPK Cecar soal AKP Robin Bertemu Walkot Tanjungbalai

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 20:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Walkot Tanjungbalai.
Azis Syamsuddin setelah diperiksa KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan mantan penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK mendalami perihal dugaan Azis yang memfasilitasi pertemuan AKP Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya.

"Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI), tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Ali tidak memberikan informasi secara rinci terkait pemeriksaan Azis Syamsuddin. Pasalnya, materi pemeriksaan yang lengkap akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP dan disampaikan di persidangan nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan tipikor," kata Ali.

Azis Syamsuddin sebelumnya diperiksa KPK hari ini selama hampir 9 jam. Setelah diperiksa, Azis Syamsuddin memilih diam ketika ke luar gedung KPK.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan Azis Syamsuddin merupakan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait perkara. Keterangan Azis diperlukan guna kejelasan dari perkara ini.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton Video: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Soal Pertemuan di Rumah Dinas

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, Azis Syamsuddin disebut dalam kasus dugaan suap mantan penyidik AKP Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Syahrial ke AKP Robin.

Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads