Pengakuan Guru Ngaji Cabuli 5 Murid di Jakut: Khilaf Lama Tak Ketemu Istri

Pengakuan Guru Ngaji Cabuli 5 Murid di Jakut: Khilaf Lama Tak Ketemu Istri

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 19:40 WIB
Konferensi pers guru ngaji cabul di Jakarta Utara (Yogi Ernes/detikcom)
Konferensi pers guru ngaji cabul di Jakarta Utara. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap HS (58), seorang guru ngaji tersangka pencabulan kepada lima muridnya di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). HS mengaku khilaf berlaku cabul lantaran lama tak bertemu dengan istrinya.

HS ikut ditampilkan saat Polres Metro Jakarta Utara melakukan konferensi pers Rabu (9/6/2021). Dia mengaku khilaf setelah lama tidak berjumpa dengan istri.

"Saya mungkin khilaf lama tidak bertemu istri," kata HS kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HS mengaku telah 7 tahun berprofesi sebagai tenaga pengajar di sebuah yayasan di Penjaringan, Jakut. Selain menjadi guru ngaji, HS mengajar matematika.

Tertunduk, HS mengatakan sudah lama tidak berjumpa bersama istrinya. Kelima orang anaknya pun sudah lama tidak ditemui pelaku.

ADVERTISEMENT

"Istri di kampung, di Serang," katanya.

HS mengaku mengiming-imingi korban sejumlah hadiah sebelum melakukan aksi bejatnya. Biasanya korban diberikan baju dan uang senilai Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu.

Total ada lima korban yang telah dia cabuli sejak Maret 2021. Kelima korban itu berusia 7-9 tahun.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Cabuli Gadis Belia Hingga Hamil, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

[Gambas:Video 20detik]




"Pelaku ini juga sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi antara 2 sampai 4 kali per-orang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.

Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads