ASN Aceh Tolak Divaksin COVID Akan Disanksi, Tenaga Kontrak Dipecat

ASN Aceh Tolak Divaksin COVID Akan Disanksi, Tenaga Kontrak Dipecat

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 19:03 WIB
ASN Pemerintah Aceh serta masyarakat menjalani vaksinasi massal yang digelar di Gedung Banda Aceh Conventions Hall di Banda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
ASN pemerintah Aceh serta masyarakat menjalani vaksinasi massal yang digelar di gedung Banda Aceh Conventions Hall di Banda Aceh. (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi COVID-19. PNS yang menolak divaksinasi bakal dikenai sanksi, sementara tenaga kontrak akan dipecat.

"Gubernur menegaskan, kepala satuan kerja perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak, serta tenaga kerja outsourcing pada pemerintah Aceh mengikuti vaksinasi COVID-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Gubernur Aceh Nova Iriansyah disebut telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Seluruh PNS, Tenaga Kontrak, dan Outsourcing. Aturan itu diteken Nova pada Senin (7/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Ingub, kata Iswanto, juga diatur sanksi bagi yang menolak divaksinasi. Bagi PNS, hukuman dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

ASN Pemerintah Aceh serta masyarakat menjalani vaksinasi massal yang digelar di Gedung Banda Aceh Conventions Hall di Banda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)PNS yang menolak divaksinasi bakal dikenai sanksi, sementara tenaga kontrak akan dipecat. (Agus Setyadi/detikcom)

"Sementara tenaga kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak," jelas Iswanto.

ADVERTISEMENT

Menurut Iswanto, Nova juga meminta kepala SKPA dan pejabat struktural supaya melakukan pembinaan secara berjenjang dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi ASN. Selain itu, aturan wajib vaksin itu berlaku bagi tenaga kerja outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah Aceh.

"Jika tidak mau divaksinasi, kontrak kerja antara pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan," tutur Iswanto.

Dia menyebutkan aturan itu dikeluarkan pemerintah Aceh untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Selain itu, Ingub dikeluarkan untuk memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi.

Sejak beberapa hari lalu, kata Iswanto, pemerintah Aceh melakukan vaksinasi massal terhadap seluruh ASN. Program vaksinasi Corona itu melibatkan TNI-Polri.

"Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya, mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh," tutur Iswanto.

(agse/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads