Guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), berinisial HS (58) ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan. Diketahui, HS telah mencabuli lima muridnya.
Dari foto yang diterima detikcom, tampak HS mengenakan baju berwarna hitam. Ia terlihat tengah berjongkok.
Di belakang HS, tampak ada enam pria yang sedang berdiri. Belum diketahui di mana foto itu diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di foto lainnya, terlihat HS sedang berbincang dengan sejumlah pria di sebuah rumah. HS tengah duduk di kelilingi sejumlah pria.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, HS turut dihadirkan. Ia mengenakan baju tahanan dan memakai masker. Sepanjang konferensi pers, HS terlihat menunduk.
![]() |
Usia Korban di Bawah 10 Tahun
Diketahui, HS mencabuli lima muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Usia korban 7-9 tahun.
"Tersangka ini atas nama HS, umur 58 tahun. Kemudian korban ada beberapa, ada lima orang. Tidak perlu saya sebutkan inisialnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rabu (9/6/2021).
"Jadi korban ini sering belajar pada pelaku, belajar mengaji ya," ungkap Guruh.
Awal Mula Pencabulan Terungkap
Kasus ini terungkap dari adanya laporan orang tua korban. Pada Jumat (28/5), ibu korban yang pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB tidak melihat anaknya berada di rumah. Orang tua korban kemudian mencari anaknya dan mendapatkan kabar korban tengah bersama pelaku HS.
Saat pulang ke rumah, korban baru menceritakan perbuatan pelaku. Kepada ibunya, korban mengatakan ada orang lain yang juga mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.
Ibu korban kemudian segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun mengejar pelaku.
Pelaku HS diamankan polisi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (7/6). Kepada polisi, HS mengakui perbuatannya.
Tonton juga Video: Cabuli Gadis Belia Hingga Hamil, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi