Polisi telah menangkap HS (58), seorang guru ngaji yang tega mencabuli muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Total, ada lima korban yang dicabuli pelaku.
"Tersangka ini atas nama HS, umur 58 tahun. Kemudian korban ada beberapa, ada lima orang. Tidak perlu saya sebutkan inisialnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rabu (9/6/2021).
Menurut Guruh, para korban merupakan anak didik pelaku. Pelaku HS mengaku mengajar ngaji dan matematika di yayasan tersebut.
"Usia korban bervariasi, 7 sampai 9 tahun," ujar Guruh.
"Jadi korban ini sering belajar pada pelaku, belajar mengaji ya," ungkap Guruh.
Awal Mula Pencabulan Terungkap
Kasus ini terungkap dari adanya laporan orang tua korban. Pada Jumat (28/5), ibu korban yang pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB tidak melihat anaknya berada di rumah. Orang tua korban kemudian mencari anaknya dan mendapatkan kabar korban tengah bersama pelaku HS.
Saat pulang ke rumah, korban baru menceritakan perbuatan pelaku. Kepada ibunya, korban mengatakan ada orang lain yang juga mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.
"Dari cerita korban bahwa korban ini tidak sendiri. Dia ada beberapa temannya. Perlakuan pelaku juga sama dengan korban yang pertama tadi, yaitu dengan memegang kemaluan pelaku," terang Guruh.
Ibu korban kemudian segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun melakukan pengejaran kepada pelaku.
Pelaku HS diamankan polisi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (7/6). Kepada polisi, HS mengakui perbuatannya.
"Pelaku ini juga sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi, antara 2 sampai 4 kali per orang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku," ujar Guruh.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku baru berhasil diamankan pada Senin (7/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu HS diamankan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
(ygs/isa)