PPDB Jatengprov Segera Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya

PPDB Jatengprov Segera Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 15:32 WIB
PPDB Jatengprov akan segera dibuka 21 Juni mendatang. Ada sejumlah syarat dan tata cara yang diatur
PPDB Jatengprov Segera Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya/ilustrasi (Dian Utoro Aji/detikcom)
Jakarta -

Situs PPDB Jatengprov sudah memuat sejumlah informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan SMK negeri di Provinsi Jawa Tengah. Rencananya PPDB dibuka mulai 21 Juni 2021.

detikcom merangkumkan informasi dari situs PPDB Jatengprov berikut ini:

Situs PPDB Jatengprov: 4 Jalur Pendaftaran

Melansir dari situs PPDB Jatengprov dan juknis terkait, berikut ini empat jalur yang disediakan untuk pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jalur Afirmasi adalah menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.
2. Jalur Mutasi adalah menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, atau anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.
3. Jalur Prestasi adalah menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus.
4. Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.
5. Jalur Tes Mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik.

Sementara untuk jenjang SMK, PPDB tidak menerapkan jalur. Namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi.

ADVERTISEMENT

Situs PPDB Jatengprov: Dokumen yang disiapkan

Dalam situs PPDB Jatengprov, ada sejumlah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk di-upload, yaitu:

1. Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)
2. Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)
3. Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
4. Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)
5. Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
6. Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
7. Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.
8. Pakta integritas.

Suasana PPDB Jateng di Kabupaten Klaten, Kamis (18/6/2020).Ilustrasi suasana PPDB Jateng. (Achmad Syauqi/detikcom)

Situs PPDB Jatengprov: Cara Pendaftaran

Untuk yang belum input data yaitu bagi Calon Peserta Didik (CPD) yang merupakan lulusan tahun sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Nonformal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021:

Cara Pengajuan Akun:
1. CPD mengakses website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/.
2. CPD yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir 'info peserta' secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung
3. CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dna token.
4. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.

Untuk aktivasi akun, berikut langkah-langkahnya:
1. Untuk aktivasi akun, CPD mengakses alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman "Aktivasi".
2. CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses
3. CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini yang akan digunakan untuk masuk/login ke situs PPDB Jatengprov.

Untuk yang sudah melakukan input data yaitu mereka yang berasal dari sekolah wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021:

Pengajuan Akun
1. CPD mengakses website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/.
2. CPD memasukkan kata kunci yarg meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir.
4. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas.
5. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun.
6. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.

Untuk aktivasi akun:

1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman "Aktivasi".
2. CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses, dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional).
3. CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci akan digunakan ketika masuk ke situs PPDB.

Situs PPDB Jatengprov: Jadwal Lengkap

Berikut ini jadwal PPDB untuk SMA dan SMK dalam situs PPDB Jatengprov:

21 Mei 2021: penetapan zonasi
21 Mei-16 Juni 2021: publikasi PPDB
14 Juni-19 Juni 2021: verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token
21 Juni-24 Juni 2021 (mulai pukul 07.00-23.59 WIB): pendaftaran dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB

25 Juni-26 Juni 2021: evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran
26 Juni 2021: pengumuman hasil seleksi selambatnya pukul 23.55 WIB
28 Juni-2 Juli 2021: daftar ulang
12 Juli 2021: awal tahun ajaran baru 2021/2022

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads