Kejati NTT Siap Eksekusi Guterres

Kejati NTT Siap Eksekusi Guterres

- detikNews
Kamis, 16 Mar 2006 14:10 WIB
Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur siap mengeksekusi mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres yang divonis penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Kesiapan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Lorens Sarworwora kepada wartawan di Kupang, Kamis (16/3/2006). "Kita siap eksekusi apabila Kejaksaan Agung meminta eksekusi dijalankan di Kupang," kata Lorens. Menurutnya, salinan keputusan MA sampai dengan saat ini masih di Jakarta dan belum ada pemberitahuan resmi dari Kejagung apakah Guterres dieksekusi di Kupang atau di Jakarta. "Biasanya salinan keputusan MA dikirim ke PN tempat Eurico disidangkan dan baru ke Kejaksaan," katanya.Guterres tercatat sebagai warga Kelurahan Liliba Kota Kupang. Mantan Wakil Komandan Milisi Pasukan Pejuang Integrasi ini divonis bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim setelah jajak pendapat 1999. Menjelang proses eksekusi tersebut, Guterres memillih untuk menemui para mantan milisi di Atambua, Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste, serta melakukan pertemuan dengan Uskup Atambua, Mgr. Anton Pain Ratu, SVD. "Saya hanya ingin mengimbau para mantan milisi untuk ikhlas menerima putusan MA. Masih ada satu langkah hukum yang ditempuh yakni Peninjauan Kembali (PK). Bukti-bukti baru sementar di kumpulkan," kata Guterres hari ini. Mengenai pertemuannya dengan Uskup Atambua, Guterres mengaku hanya untuk membicarakan masalah penanganan para pengungsi Timtim dan tidak terkait dengan vonis MA. Mantan Komandan Milisi Aitarak, Dominggos Pareira, yang dihubungi di Atambua menegaskan, seluruh mantan pejuang Timtim sepakat menahan Guterres di Kupang dan tidak mengizinkan kembali ke Jakarta. "Sebagai rasa simpati sesama pejuang maka kami ingin bersama-sama dengannya sampai jaksa datang untuk mengeksekusi. Dia dinyatakan bersalah sementara para perwira TNI dan Polri yang sebenarnya bertanggung jawab dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim justru dibebaskan. Ini tidak adil," kata Dominggos. "Kalau Kejaksaan ingin mengeksekusi maka harus datang dan mengeksekusi di Kupang. Semua mantan milisi akan mendampingi Eurico ke bandar udara untuk dibawa ke Jakarta guna ditahan," lanjutnya. (nrl/)


Berita Terkait