Pengelola Mal Taman Anggrek Diperiksa Mabes Polri
Kamis, 16 Mar 2006 13:20 WIB
Jakarta - Pengusutan kasus perjudian yang ditemukan berada di komplek Mal Taman Anggrek, Jakarta kembali dilanjutkan. Setelah menetapkan 10 orang tersangka, kini Mabes Polri memeriksa pengelola mal tersebut.Manager Operasional mal yang berada di pusat bisnis elite Jl S Parman Jakarta, Erwan, memenuhi panggilan Mabes Polri, Kamis (16/3/2006). Erwan diperiksa sebagai saksi dalam penggerebekan pada 7 Maret lalu."Ia (Erwan) diperiksa sejak jam 10.00 WIB tadi pagi," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjend Pol Anton Bachrul Alam di Bareskrim Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta Selatan.Menurut Anton, pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat apakah Erwan terlibat dalam pengelolaan atau pemberian tempat mesin judi bakarat. Walaupun datang bersama dengan 2 orang stafnya, namun hanya Erwan yang akan menjalani pemeriksaan.Pada 7 Maret lalu, Polri telah menggerebek tempat perjudian bakarat yang berada di tower 7 lantai 19 Blok C Mal Taman Anggrek. Saat itu polisi menyita barang bukti berupa 3 mesin judi bakarat dan beberapa koin untuk judi dengan nilai total Rp 4,5 miliar.
(nvt/)











































