SAFEnet: Omnibus Law Bidang Digital Jangan Persempit Ruang Ekspresi

SAFEnet: Omnibus Law Bidang Digital Jangan Persempit Ruang Ekspresi

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 07:42 WIB
poster
Ilustrasi sosial media (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pemerintah akhirnya berencana merevisi UU ITE dan membuat omnibus law di bidang digital. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) berharap omnibus law tersebut tidak seperti omnibus law Cipta Kerja.

"Dalam konteks omnibus Law untuk UU ITE ini juga kami pengennya pemerintah lebih hati-hati jangan sampai mengulang kesalahan yang sama dengan omnibuslaw di UU Cipta Kerja, dimana ternyata dalam proses pembuatannya tidak banyak pihak dilibatkan," kata Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum, saat dihubungi Selasa (8/6/2021).

Nenden mengatakan hal itu karena proses pembuatan tidak melibatkan pihak-pihak terkait. Serta pihak yang terdampak juga tidak dilibatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana ternyata dalam proses pembuatannya tidak banyak pihak dilibatkan. Orang-orang yang kemungkinan akan terdampak dari pasal atau regulasi tersebut tidak diajak," kata Nenden.

Dia juga berharap omnibus law bidang digital ini tidak mempersempit ruang berekpresi dan ruang bagi sipil di internet. Terlebih menurutnya saat ini telah banyak regulasi yang membatasi.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai jadinya adanya omnibus law di bidang digital ini yang ada malah mempersempit ruang sipil di internet. Karena kita tau selama ini sudah banyak regulasi yang kemudian malah membatasi, kami takutnya di omnibus law ini malah jadi senjata lain lagi untuk membatasi ruang kebebasan berekspresi dan ruang di internet untuk masyarakat sipil," tuturnya.

Terkait revisi UU ITE, Nenden menilai pemerintah juga harus melibatkan seluruh pihak. Sehingga masyarakat dapat memberikan masukan.

"Kalau perintah memang beneran niat untuk merevisi UU ITE harapannya adalah proses revisi itu juga harus melibatkan lebih banyak pihak, melibatkan masyarakat supaya kami juga bisa memberikan masukan," kata Nenden.

"Bahkan Kalau bisa dalam revisi itu dibuka drafnya misalnya, atau bagaimana proses revisinya sehingga masyarakat bisa ikut memberikan masukan dan mengkritisi misalnya jika kita menemukan hal yang memang masih belum sesuai gitu," sambungnya.

Diketahui, pemerintah akhirnya berencana merevisi UU ITE. Tak hanya itu, pemerintah juga bakal membuat omnibus law di bidang digital.

"Ada paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital ini, berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Mahfud mengakui pertahanan dunia digital Indonesia masih belum kuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan omnibusl law di bidang digital ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah.

Dalam jangka pendek, pemerintah berencana merevisi UU ITE. Ada 4 pasal yang bakal direvisi.

Simak video 'Janji Pemerintah Bakal Merevisi Pasal Karet UU ITE':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads