Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan menerima keputusan pemerintah pusat soal kebijakan pajak.
"Memang ada beberapa sektor yang menjadi kewenangan pusat seperti pertahanan, agama kemudian keuangan dan lain-lain. Jadi kami akan mengikuti apa yang menjadi keputusan kebijakan pemerintah pusat terkait pajak," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Politikus Gerindra itu menyoroti Indonesia termasuk dalam negara terendah dalam penerimaan pajak. Bahkan, sebutnya, Indonesia digolongkan sebagai negara kecil yang beban pajaknya ditanggung masyarakat. Sehingga, dia menyambut baik rencana ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia termasuk negara yang kecil beban pajak yang diberikan kepada masyarakat, maupun perusahaan berbadan hukum dan sebagainya," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Upaya pemerintah mengerek tarif PPN tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf tersebut, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan tarif PPN adalah 12%.
"Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 dikutip detikcom.
(maa/maa)