BNPB Akan Setop Sementara Pembiayaan Hotel Isolasi Mandiri di Jakarta

BNPB Akan Setop Sementara Pembiayaan Hotel Isolasi Mandiri di Jakarta

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 23:47 WIB
Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi Siapkan The Green Hotel Untuk Isolasi Pasien COVID-19. Saat ini persiapan mulai dilakukan.
Ilustrasi hotel untuk isolasi mandiri (Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta -

Satgas COVID-19 melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberhentikan sementara pembiayaan tempat isolasi hotel di Jakarta. Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Dody Ruswandi mengatakan anggaran tempat isolasi mandiri akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sementara iya, karena anggaran kita sudah habis. Tapi nanti kalau memang memuncak lagi, anggaran kita sudah turun, Pemda DKI bisa minta lagi," kata Dody saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).

Dody mengatakan sementara ini BNPB hanya akan mengcover pembiayaan tempat isolasi di hotel Jakarta hingga 15 Juni 2021. Namun demikian, Pemprov DKI bisa kembali mengajukan pembiayaan apabila kasus COVID-19 di Ibu Kota meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu. Setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi," jelasnya.

Dody melaporkan saat ini terdapat 31 hotel yang dibiayai oleh BNPB. Perinciannya, 16 hotel untuk tenaga kesehatan dan 15 hotel untuk isolasi mandiri.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, BNPB masih berupaya melunasi hutang hotel untuk isolasi sebesar Rp 200 Miliyar.

"Khusus DKI utk hotel 200.711.910.000 dan baru kita bayar talangan (uang muka) Rp 60 Miliyar," ujarnya.

Di sisi lain, Dody menyatakan saat ini Pemprov DKI tengah memaksimalkan fungsi Wisma Atlet sebagai ruang isolasi mandiri. Di samping, terus menambah lokasi isolasi mandiri COVID-19.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah sejumlah lokasi isolasi pasien COVID-19 dan penginapan bagi tenaga kesehatan (nakes) di Ibu Kota. Saat ini, total lokasi yang disediakan Pemprov DKI sebanyak 37 tempat.

Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.

Simak juga 'Lawan Covid-19, Kepala BNPB Ganip Warsito Lanjutkan Jurus Doni Monardo':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam Kepgub disebutkan penambahan tersebut karena Satgas COVID-19 Nasional tak lagi membiayai tempat isolasi di Jakarta.

"Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi nakes, Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi perlu diubah," begitu bunyi Kepgub yang dilihat, Senin (7/6/2021).

Dalam kepgub sebelumnya, Pemprov DKI hanya menyediakan tiga lokasi isolasi terkendali. Itu artinya secara total Anies menambah 34 lokasi lainnya dengan total kapasitas 8.249 orang.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads