Anggota DPR:
KPU Minta Amnesti Kurang Pas
Kamis, 16 Mar 2006 12:46 WIB
Jakarta - Meski diselimuti misteri, namun adanya permintaan amnesti pada anggota KPU yang dipidana adalah tindakan yang kurang pas."Jika itu dilakukan, akan melukai keadilan masyarakat dan menjadi langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia," komentar anggota Komisi III DPR RI Yassona H Laoly Yassona di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2006).Politisi asal FPDIP ini meminta agar Presiden SBY tidak dilibatkan untuk mengintervensi masalah ini. "Kalau presiden melakukan itu, berarti ada yang tidak benar. Kalau ada kesalahan prosedural serahkan ke pengadilan biar pengadilan yang menentukan," ungkapnya.Yassona menolak jika nantinya SBY benar akan memberikan amnesti tersebut. "Ya nggak setuju dong. Wong tebang pilih (korupsi) saja kita persoalkan, apalagi pemberian amnesti terhadap orang yang diproses hukum. Penegakan hukum adalah kesepakatan. Kita hargai keputusan pengadilan," cetus Yassona.Rilis mengenai permintaan amnesti bagi anggota KPU yang terkena kasus pidana beredar di kalangan wartawan istana saat setelah tiga anggota KPU bertemu Presiden SBY pada Rabu 15 Maret 2006. Rilis itu dibagikan oleh seseorang yang 'berseragam' KPU setelah Presiden SBY menerima delegasi KPU.Namun para anggota KPU menyangkal meminta amnesti pada SBY pada pertemuan itu. Jubir Kepresidenan juga membantah ada pembicaraan amnesti.
(aan/)











































