Agung Ingatkan SBY Hati-hati Respons Amnesti Nazar Cs
Kamis, 16 Mar 2006 12:13 WIB
Jakarta - Ketua DPR RI Agung Laksono meminta Presiden SBY berhati-hati merespons permintaan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbekti mengenai amnesti 4 anggota KPU yang dibui. SBY harus mengkajinya.Pasalnya jika hal itu diberikan tanpa landasan yang kuat, akan menimbulkan pertanyaan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian, kejaksaan dan MA.Hal itu disampaikan Agung usai menerima wakil ketua parlemen Turki di Gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (16/4/2006)."Perlu dikaji apa yang bisa dijadikan dasar untuk itu. Kalau tanpa dasar yang kuat dipenuhi, maka akan menimbulkan pertanyaan," kata Agung.Agung juga meminta SBY tidak mendistorsi semangat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan saat ini.Agung sendiri berjanji akan mempelajari usulan itu, terutama yang terkait dengan landasan hukumnya, apakah presiden memiliki hak memberikan amnesti itu atau tidak. "Kami akan pelajari dulu, adakah hak presiden untuk itu. Kalau grasi ada," katanya.Rabu kemarin rilis mengenai permintaan amnesti bagi anggota KPU yang terkena kasus pidana beredar di kalangan wartawan istana saat anggota KPU bertemu Presiden SBY. Rilis itu dibagikan oleh seseorang yang 'berseragam' KPU setelah Presiden SBY menerima delegasi KPU.
(umi/)











































