Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) yang di dalamnya juga mengatur posisi WamenPAN-RB. MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan akan mengikuti arahan Jokowi.
"Kami sebagai pembantu presiden, turut, taat, nurut instruksi presiden. Ditambah ya siap, tidak ya siap," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Tjahjo mengatakan penambahan wakil menteri itu adalah keputusan Jokowi. Dia menyebut bahwa Jokowi tentu punya perencanaan mengenai adanya wakil menteri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu penilaian di presiden, kabinet ini kan kabinet presiden. Setiap presiden punya hak prerogatif, punya perencanaan, apakah perlu ada wamen atau tidak, itu kewenangan presiden," katanya.
Tjahjo mengatakan pembentukan posisi wamen tak perlu konsultasi dengan DPR. Dia mengatakan bahwa KemenPAN-RB hanya menyiapkan rancangan Perpres soal wakil menteri itu.
"Wamen kan nggak perlu konsultasi ke DPR, termasuk PAN-RB, mau diisi atau tidak, termasuk kementerian lain yang tertunda, itu kewenangan presiden. Kami hanya menyiapkan rancangan perpres dan bila suatu saat presiden butuh sudah siap," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB, yang di dalamnya juga mengatur posisi WamenPAN-RB. Pengadaan posisi WamenPAN-RB ini dipertanyakan oleh oposisi, salah satunya Partai Demokrat.
"Namun, pertanyaannya, apakah sudah dibutuhkan? Lalu fungsi dari wamen apakah memang mendesak? Apa pertimbangan dasar dari kehadiran wamen? Semua hal ini mesti jadi pertimbangan agar tidak dinilai secara politis," ucap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Anwar Hafid kepada wartawan, Jumat (4/6).
Dalam salinan perpres yang dilihat, Jumat (4/6), aturan terkait posisi WamenPAN-RB ini termaktub dalam Pasal 2. Wamen tersebut nantinya bertanggung jawab kepada MenPAN-RB.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.