Jaksa Ungkap Sespri Edhy Prabowo Kirim Rp 1 M Pakai Rekening Orang Lain

Jaksa Ungkap Sespri Edhy Prabowo Kirim Rp 1 M Pakai Rekening Orang Lain

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 17:30 WIB
Sidang kasus suap Edhy Prabowo, Selasa (8/6)-Luqman/detikcom
Sidang kasus suap Edhy Prabowo, Selasa (8/6). (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Qushairi Rawi mengaku pernah diminta sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, untuk mentransfer uang. Total uang yang ditransfer Rp 1 miliar.

Rawi merupakan pekerja di toko usaha durian musang king milik Amiril. Rawi tinggal bersama Amiril di rumah dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, Edhy Prabowo diduga menerima sejumlah uang dari para eksportir benur dan Amiril diduga mentransfer uang Rp 425 juta ke Rawi untuk bisnis durian miliknya.

Rawi mengaku tidak pernah menaruh curiga dari mana uang yang diminta Amiril untuk ditransfer. Dia menduga uang tersebut berasal dari usaha buah milik Amiril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk transfer saya pernah, Pak. Skemanya, saya kalau buah tidak ada yang datang, Amiril minta tolong transfer untuk setor, terus transfer. Saya tidak berani menanyakan karena status saya di sini pekerja, jadi rasanya kurang elok kalau tanya ini uang apa. Namun saya tidak ada rasa praduga bahwa itu hasil-hasil yang tidak benar," kata Rawi, yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Rawi menyebut Amiril memiliki banyak usaha di bidang penjualan buah. Selain itu, dia menjalankan usaha jual-beli mobil.

ADVERTISEMENT

"Karena setelah saya kumpul satu rumah dengan Amiril, dia ternyata banyak bisnisnya juga, seperti buah-buah, ada musang king, yang saya tangani buah-buah, musang king, buah naga, mangga, alpukat. Dia kadang jual-beli mobil kalau misalnya dari kampung minta dicarikan mobil untuk dibeli, mungkin di Jakarta murah, kadang Amiril kalau mobil ada harga miring, suka bisnis itu. Uang yang transfer saya beranggapan itu ya uang hasil usaha dia," jelasnya.

Dalam BAP saksi, jaksa menyebut Rawi sudah 10 kali diminta Amiril melakukan transfer dengan nominal masing-masing Rp 100 juta, sehingga total duit yang dikirim oleh Rawi atas perintah Amiril berjumlah Rp 1 miliar.

"Keterangan Bapak ya, saya bacakan, keterangan nomor 11, transfer ke Amiril yaitu yang saya ingat sekitar 10 kali transfer dengan uang minimal yang saya transfer Rp 100 juta sekali transfer. Hal itu berlangsung September sampai Oktober 2020," kata jaksa saat membacakan BAP saksi.

Diminta Antar Mobil

Rawi juga mengaku pernah diminta Amiril Mukminin mengantarkan mobil Fortuner silver kepada Amri, salah satu pemegang saham PT ACK, selaku perusahaan kargo ekspor benur. Awalnya, Rawi diminta Amiril menerima mobil itu dari dealer.

"Kalau Fortuner bukan dari Amiril, tapi terima itu dari dealer, mobil saya terima Jumat, Oktober, setelah salat Jumat, ada orang dealer datang mau serah-terima, lalu sama Amiril saya diperintah untuk menerima dari dealer," kata Rawi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Setelah menerima, Amiril memerintahkan diantar ke Bang Amri, alamat jelasnya kurang tahu, tapi di daerah Depok. Setelah antar selesai, ya saya pulang," tambahnya.

Rawi tidak hanya diminta mengantar mobil Fortuner ke rumah Amri. Dia juga mendapat perintah lanjutan untuk membawa pulang mobil Toyota Rush di tempat Amri.

"Membawa mobil Rush dari sana. Ditukar (Rush dengan Fortuner)," ujarnya.

Mobil Rush itu dibawa ke rumah pejabat DPR RI. Namun Rawi tidak tahu mobil tersebut ditujukan untuk siapa. Rawi menyebut Amiril juga tidak memberikan instruksi lanjutan apa pun.

"Untuk siapa (Rush) saya kurang tahu. Pas datang, saya bilang mobilnya sudah saya antar, dan Rush sudah saya ambil, Pak, (Amiril bilang) oke, gitu saja," ucapnya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Edhy Prabowo bersama stafsus, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, Safri selaku stafsus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Edhy dkk didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa mengatakan uang suap diterima Edhy dari beberapa tangan anak buahnya.

(run/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads