Pemerintah Akan Buat Omnibus Law Bidang Digital!

Pemerintah Akan Buat Omnibus Law Bidang Digital!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 15:45 WIB
Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam).
Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Pemerintah akhirnya berencana merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya itu, pemerintah juga bakal membuat omnibus law di bidang digital.

"Ada paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital ini, berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Mahfud mengakui pertahanan dunia digital Indonesia masih belum kuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan omnibusl law di bidang digital ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan banyak serangan intelijen terhadap pertahanan kita dan sebagainya. Masih banyak yang bolong-bolong. Nah, ini yang jangka panjang," sebut Mahfud.

Dalam jangka pendek, pemerintah berencana merevisi UU ITE. Ada 4 pasal yang bakal direvisi.

ADVERTISEMENT

Simak Video: Mahfud Md soal UU ITE: Tidak Akan Ada Pencabutan!

[Gambas:Video 20detik]

(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads